Komisi III DPR Pertanyakan Transparansi Polisi di Kasus Pemalsuan Label SNI

Sabtu, 22 Agustus 2020 – 20:37 WIB
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Polda Metro Jaya transparan terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan label SNI besi siku yang ditaksir merugikan negara Rp 2,7 triliun.

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya perlu bersikap transparan agar masyarakat, khususnya pelapor memperoleh hak keadilannya.

BACA JUGA: Polri Diminta Buktikan Pesan Jokowi Lewat Penuntasan Kasus Label SNI Palsu

“Sekarang udah gelar perkara belum? Lalu, keberatan pelapor apa sekarang? Kalau sudah gelar perkara pelapor menyampaikan apa dalam perkara itu, penyidik mengatakan apa? Tindak lanjutnya apa? Nah, itu penting dikemukakan secara objektif agar masalah ini lebih jelas," kata Sudirta saat dihubungi, Sabtu (22/8).

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, dengan adanya objektivitas dari penyidik dalam memaparkan perkembangan kasus kepada pelapor secara transparan, maka diharapkan bakal memberikan rasa keadilan bagi pelapor.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banser vs Dedengkot HTI, Warning untuk Gibran, Antasari Bersuara Lagi

“Agar pelapor memperoleh rasa keadilan, polisi bekerja profesional, tidak merasa dipojokkan tetapi juga tidak keluar sedikitpun. Jadi hapuskan dugaan-dugaan yang tidak perlu dalam perkara ini. Dengan cara polisi memberikan jawaban dalam bentuk langkah-langkah nyata sesuai dengan aturan hukum,” bebernya.

Sudirta menjelaskan, jika peraturan Kapolri yang merupakan SOP dalam penyidikan itu juga diterapkan dengan baik, tentu walau hasilnya hari ini belum mencapai target tapi prosesnya mungkin sudah bisa menyenangkan bagi pelapor.

BACA JUGA: Pimpinan MPR Desak Polri Atensi Khusus Kasus Pemalsuan Label SNI

“Yang jadi soal jika hasilnya tidak memuaskan dan prosesnya tidak memadai. Ini yang perlu dihindari karena masyarakat harus dijaga jangan sampai setelah mereka protes, lalu mereka tidak puas, lalu tidak percaya kepada kepolisian. Itu berbahaya. Kalau pada tingkat seperti itu, itulah yang harus dijaga, jangan sampai masyarakat memunculkan keyakinan, pikiran dan perkiraan yang tidak percaya lagi dengan kepolisian. Itu tidak boleh,” tegas Sudirta.

Dia menilai jawaban dari penyidik diperlukan, guna memenuhi dan menunjukkan sisi keadilan serta transparansi aparat kepolisian.

“Tetapi sekali lagi apa jawaban kepolisian dalam memenuhi harapan pelapor. Penting sekali dalam situasi seperti ini polisi bersikap karena sudah menjadi polemik di media, ini kan harus transparansinya ditingkatkan. Selama ini kan sering di instansi kita menghadapi problem pada komunikasi kan? Problem komunikasi itu bahkan dari bawah sampai ke atas,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Sudirta, kepolisian penting sekali bersikap transparan dan jangan menganggap tidak penting suatu proses hukum.

Seperti diberitakan, sejumlah pihak antara lain Komisi Kepolisian Nasional, Indonesia Police Watch dan bahkan kalangan DPR menilai penyidik kepolisian lamban dalam menyidik kasus pemalsuan label SNI. Pasalnya, kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 2,7 triliun itu telah dilaporkan pada pertengahan Juni 2020 lalu.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan dua orang tersangka. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih dibiarkan bebas, dan kasusnya pun terkesan mengambang. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI palsu yang menjalani proses hukum. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler