JAKARTA - Pandangan anggota Komisi III DPR tidak kompak dalam menyikapi isi rekomendasi Tim 8Ketua Komisi III Benny K Harman meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mencermati dan memperhatikan rekomendasi yang dikeluarkan Tim 8 terkait kasus rekayasa kriminalisasi dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah
BACA JUGA: Jemaah Sengsara, Dirjen Haji Diminta Mundur
Namun, anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun punya pandangan yang berseberangan.Secara tegas Benny meminta Kejaksaan dan kepolisian melaksanakan isi rekomendasi Tim 8 sesuai dengan kewenangan yang dimiliki
Lebih lanjut politisi dari Partai Demokrat itu menilai, sikap dan penjelasan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam sesi pertama raker siang tadi masih sangat normatif
BACA JUGA: EE Mangindaan-Taufik Effendi Ibarat Ali Bin Ali
Oleh karena itu, Komisi III masih akan menggali pertanyaan seputar tindak lanjut kedua lembaga hukum tersebut, setelah Tim 8 menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Mengacu pada rekomendasi Tim 8 yang meminta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menutup perkara Bibit-Chandra, maka seandainya rekomendasi tersebut akan dipenuhi, ada dua alternatif yang dapat dilakukan
BACA JUGA: Mangindaan Akui Ada Mafia CPNS Gentayangan
Kedua, kejaksaan tidak melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan,” saran Benny.Selain meminta Polri dan Kejaksaan memperhatikan Rekomendasi Tim 8, Komisi III DPR, melalui raker itu juga menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim 8 yang telah bekerja susah payah untuk mengumpulkan dan memverifikasi fakta kasus yang menyeret Bibit dan Chandra“Karena itu, kesempatan raker kali ini kita menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim 8 dan sekaligus mencari kesamaan persepsi dan pemahaman terkait upaya melawan korupsi, sebagai langkah awal penyusunan roadmap pemberantasan korupsi,” terangnya.
Sementara anggota Komisi III, Gayus Lumbuun meminta agar rekomendasi dari Tim 8 tidak ditafsirkan mentah-mentah, baik oleh presiden, Polri, maupun Kejaksaan Agung“Rekomendasi Tim 8 jangan ditelan bulat-bulatKarena, perkara Bibit-Chandra tidak dapat dihentikan hanya karena alasan tidak layak yang dikemukakan oleh Tim 8,” katanya.
Gayus menilai, rekomendasi Tim 8 terlalu berlebihan dan tidak memiliki dasar yang kuatKarena, dalam rekomendasi disebutkan bahwa telah terjadi proses hukum yang salah, sehingga perkara tidak layak diteruskan“Padahal, yang memutuskan layak atau tidak layak seharusnya adalah institusi pengadilan,” tambah GayusKarena itu, dia menyimpulkan telah terjadi ketidakharmonisan antara proses hukum yang berjalan dengan proses yang ada di internal Tim 8"Wajar, jika Jaksa Agung enggan merespons rekomendasi Tim 8," tegasnya.
Selain itu, politikus dari Fraksi PDI Perjuangan itu menganggap rekomendasi dari Tim 8 juga berlebihan dan salah sasaran“Tim 8 pun sebenarnya tidak perlu mengusulkan pembentukan komisi negara baruKarena, kewenangan membentuk komisi negara ada di tangan DPR, bukan presiden,” tegasnya(fas/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Anggodo Belum Ditahan
Redaktur : Soetomo