BACA JUGA: Anggota Komisi II Tolak Kenaikan Gaji
Dugaan itu antara lain berupa penghinaan, pencemaran nama baik, upaya penyuapan, dan lain sebagainya."Kita melakukan pemeriksaan
Dijelaskan Erizman, saat ini pemeriksaan masih dilakukan
BACA JUGA: Tak Masuk Bank Data, Status PNS Tertunda
Tak hanya untuk Anggodo, lanjutnya, semua pihak yang disebut dalam rekaman itu juga turut diperiksaLalu, kenapa Anggodo tak ditahan, mengingat salah satu sangkaannya adalah terlibat tindak pidana korupsi? Terkait pertanyaan ini, Raja Erizman menambahkan bahwa penetapan status tersangka itu tak serta-merta bisa dibarengi dengan penahanan
BACA JUGA: Keinginan KPK Punya Rutan Kandas
Harus dibuktikan dulu apakah tersangka itu terbukti bersalah atau tidak."Makanya, kita buktikan duluBoleh saja dilaporkan melakukan penghinaanApakah (ia) bisa langsung ditahan, harus dibuktikan dulu," tuturnya lagi.
Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, mengaku belum mengetahui perubahan status kliennya itu sebagai tersangka"Masih sebagai saksi," ujarnya saat dihubungi wartawan via telepon siang tadi(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun 2030 Jakarta Tenggelam
Redaktur : Tim Redaksi