Jadi Tersangka, Anggodo Belum Ditahan

Rabu, 18 November 2009 – 15:55 WIB
JAKARTA - Adik buronan Anggoro Widjaja, Anggodo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangkaAktor rekaman sadapan KPK berdurasi 4,5 jam itu, sebelumnya menjadi terduga terkait laporan polisi, dalam sejumlah sangkaan yang berawal dari rekaman kontroversial yang pertama kali dirilis ke publik di Mahkamah Konstitusi itu

BACA JUGA: Anggota Komisi II Tolak Kenaikan Gaji

Dugaan itu antara lain berupa penghinaan, pencemaran nama baik, upaya penyuapan, dan lain sebagainya.

"Kita melakukan pemeriksaan
Tersangkanya, Anggodo," ujar Direktur II bidang Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim, Mabes Polri, Raja Erizman, Rabu (18/11) siang tadi, di DPR RI.

Dijelaskan Erizman, saat ini pemeriksaan masih dilakukan

BACA JUGA: Tak Masuk Bank Data, Status PNS Tertunda

Tak hanya untuk Anggodo, lanjutnya, semua pihak yang disebut dalam rekaman itu juga turut diperiksa
"Tapi kan yang namanya tersangka, belum tentu dia salah," tambahnya pula.

Lalu, kenapa Anggodo tak ditahan, mengingat salah satu sangkaannya adalah terlibat tindak pidana korupsi? Terkait pertanyaan ini, Raja Erizman menambahkan bahwa penetapan status tersangka itu tak serta-merta bisa dibarengi dengan penahanan

BACA JUGA: Keinginan KPK Punya Rutan Kandas

Harus dibuktikan dulu apakah tersangka itu terbukti bersalah atau tidak.

"Makanya, kita buktikan duluBoleh saja dilaporkan melakukan penghinaanApakah (ia) bisa langsung ditahan, harus dibuktikan dulu," tuturnya lagi.

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, mengaku belum mengetahui perubahan status kliennya itu sebagai tersangka"Masih sebagai saksi," ujarnya saat dihubungi wartawan via telepon siang tadi(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun 2030 Jakarta Tenggelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler