jpnn.com, PADANG - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan ke depan bagi pengedar dan penjual narkoba harus dihukum secara maksimal, yakni hukuman mati atau hukuman tembak.
Penegaskan itu disampaikan Pangeran seusai meminta masukan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika dari Kapolda, Kajati, dan Kepala BNNP Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (2/12).
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Sudah Diproses Gegara Kasus Narkoba, Anggota yang Lain Siap-siap Saja
Sementara itu, lanjut dia, korban narkoba harus direhabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.
“Sebagaimana kita ketahui, 70 persen Lembaga Pemasyarakatan penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kami berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna dan para korban narkotika yang masuk penjara,” ungkap Pangeran Khairul Saleh melalui keterangan yang diterima, Senin (5/12).
BACA JUGA: Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Kota Ditangkap di Jember
Dia pun mencontohkan Portugal menjadi salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan Undang-Undang Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi.
Jadi, menurutnya, tidak ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali.
BACA JUGA: Polisi Bergerak ke Kampung Bahari, 6 Orang Ditangkap, 5 di Antaranya Positif Narkoba
“Kalau di undang-undang kita saat ini kan, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” ungkapnya.
Pangeran juga sampaikan bahwa menurut data pada 2019, peredaran narkoba di Sumatera Barat cukup tinggi di Indonesia.
Karena itu, ia meminta agar Kapolda dan jajaranya bekerja dengan keras.
“Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa. Melalui Kapolda dan jajaranya kita berharap bisa menekan peredaran narkoba di Sumatera Barat ini,” tegas politikus Fraksi PAN itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono menegaskan masalah narkoba merupakan tanggungjawab bersama.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba, walaupun nantinya mendapatkan hukuman rehabilitasi tapi tetap harus mengasihani diri sendiri.
“Namanya kesehatan itu kan yang utama juga, kalaupun misalnya menggunakan walapun hukumannya rehabilitasi tapi untuk kesehatan diri sendiri kurang bagus. Saya berharap jangan ada lagi menggunakan narkoba, apalagi sampai mengedarkan,” tegas Irjen Suharyono. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi