Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Kota Ditangkap di Jember

Jumat, 02 Desember 2022 – 22:05 WIB
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo (tengah), memberikan keterangan pengungkapan kasus narkoba yang dgelar di Kantor Polres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/12/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Jember

jpnn.com, JEMBER - Komplotan pengedar narkoba di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang memiliki jaringan di luar kota ditangkap aparat kepolisian.

Barang bukti dari lima tersangka mencapai 43,94 gram sabu-sabu dan pil ekstasi.

BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad

"Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan CY di Kecamatan Kaliwates. Saat tersangka digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram," kata Kepala Polres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers, Jumat.

Menurutnya penyidik mengembangkan kasus narkoba tersebut dan menangkap YR warga Kecamatan Tanggul dengan barang bukti yang diamankan 0,28 gram sabu-sabu bersama timbangan dan alat hisapnya.

BACA JUGA: Di Indekos, Oknum Polisi Enak-enakan Sama Wanita

"Dari tersangka pertama dan kedua, penyidik terus melakukan pengembangan yang akhirnya menangkap DP yang merupakan warga Kecamatan Tanggul dan dikembangkan lagi mengarah ke jaringan pengedar narkoba di Surabaya," tuturnya.

Dari tersangka DP, lanjut dia, penyidik mengembangkan lagi dan menangkap MB yang merupakan warga Kabupaten Probolinggo di sebuah SPBU di kawasan Leces Probolinggo.

BACA JUGA: Oknum Polisi Narkoba Divonis 4 Tahun Penjara

"Pengembangan penyidikan dari MB didapatkan satu tersangka CU yang merupakan warga Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan Sidorjo," katanya.

Dia menjelaskan mereka terus mengembangkan kasus narkoba itu untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya, sehingga bandar narkoba yang besar dapat ditangkap.

"Kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember cukup tinggi karena dengan penduduk yang banyak, maka kota setempat bisa menjadi pasar yang menggiurkan bagi para pengedar narkoba," katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika yang ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukumannya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jenderal Andika Perkasa Minta Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Dipecat


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Jember   sabu-sabu   Ekstasi  

Terpopuler