jpnn.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti dugaan penyalahgunaan senjata api oleh polisi yang menembak warga tanpa melalui prosedur.
Hal itu terjadi pada kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) oleh Aipda Robig Zaenudin hingga remaja itu tewas.
BACA JUGA: Kombes Aris Ungkap Alasan Aipda Robig Tembak Siswa SMK Hingga Tewas, Ternyata
Begitu juga kasus polisi tembak polisi lainnya di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat beberapa minggu lalu.
Dia menjelaskan Komisi III DPR akan mengadakan rapat bersama Mabes Polri untuk membahas penggunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA: Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
"Ini akan menjadi bahan bagi kami untuk pada masa sidang besok kami akan rapatkan bahan ini dengan instansi terkait, yaitu kepolisian," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
Komisi III DPR juga akan membahas SOP jika terjadi pelanggaran terhadap penggunaan senjata api.
BACA JUGA: Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran
"Bagaimana mekanisme penggunaan senjata ini oleh anggota polri. Seperti apa evaluasi berkalanya berjalan," imbuhnya
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR ingin pelanggaran penggunaan senpi jangan hanya diselesaikan dalam konteks etik atau kedinasan saja.
Propam Polri juga harus bisa menyelesaikan kasus penyalahgunaan senjata api secara pidana.
"Kalau dalam dua perkara ini sudah dilakukan. Nanti ke depan kami bicara lebih serius lagi. Kalau komisi tiga di masa sidang yang akan datang akan rapat dengan PJU-PJU Mabes Polri," ujarnya.
"Misalnya dengan Korlantas, dengan Kabaharkam. Termasuk juga dengan Kabid Propam. Nanti ini akan menjadi bahan rapat kami ke depan," pungkas Habiburokhman.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra