jpnn.com - JAKARTA - Komisi III berencana memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto. Komisi yang membidangi masalah hukum di DPR itu memandang pemerintah perlu menjelaskan alasan di balik bebasnya pembunuh aktivis HAM, Munir S Thalib tersebut.
"Jelas kita akan minta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik nasional bahkan dunia," kata Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
BACA JUGA: Komnas PA: 408 Anak Terjangkit HIV/AIDS
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, pembebasan Pollycarpus pasti menimbulkan banyak spekulasi publik. Pasalnya, keputusan tersebut bisa dikatakan bertentangan dengan rasa keadilan. "Bahkan mengkhianati rasa keadilan, tidak ada lagi sensitifitas terhadap rasa keadilan," ucapnya.
Karena itu, lanjut Benny, pemerintah harus bisa memberi penjelasan yang mampu menepis spekulasi-spekulasi tersebut. "Dewan tidak akan mengintervensi (keputusan) itu. Tapi dewan punya wewenang untuk mengawasi," pungkasnya.
BACA JUGA: Sambangi KPK, Wamenkeu Bahas Hasil Kajian Tentang Anggaran
Seperti diberitakan, Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Menkumham menyatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai dengan ketentuan. Alasannya, yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa hukuman. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Menkopolhukam Masih Berkelit soal Kasus HAM Masa Lalu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Kekerasan Politik di Golkar tak Beradab
Redaktur : Tim Redaksi