Komisi III Minta Polisi Usut Dugaan Ijazah Palsu dari Bupati Buteng

Rabu, 11 Desember 2019 – 19:21 WIB
Benny K Harman. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) agar mengusut dugaan ijazah palsu dari Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Samahuddin. Penggunaan ijazah palsu adalah melanggar hukum dan harus dikenakan hukuman.

“Aparat hukum dan lembaga terkait harus segera memproses temuan masyarakat soal ijazah ilegal,” kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/12).

BACA JUGA: Tidak Kuliah, Bayar Rp 800 Ribu Punya Ijazah Palsu

Dia menegaskan penggunaan ijazah palsu sangat tidak patut bagi seorang pejabat. Tindakan seperti itu mencerminkan seseorang yang tidak jujur. “Harus diproses,” tegas Benny.

Di tempat terpisah, anggota Dewan Penasihat Peradi, Djonggi Simorangkir menggemukakan penggunaan Ijazah palsu sebagai sebuah tindak pidana. Tindakan itu juga bentuk pembohongan publik untuk meraih jabatan tertentu.

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Lega Laporan Ijazah Palsu Dicabut

“Tidak patut seorang bupati melakukan seperti itu. Polisi harus segera mengusutnya,” ujar Djonggi.

Sebelumnya, Bupati Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2022 Samahuddin dilaporkan ke Polisi karena diduga menggunakan ijazah ilegal dengan gelar Sarjana Ekonomi. Dia dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Buton Tengah di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (30/11) lalu. Dipilih Polda Sulsel karena Samhuddin mendapatkan ijazah palsu di Makasar, Sulsel. Bupati Samahuddin terancam enam tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

BACA JUGA: Kesandung Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Konon Sedang Susun Disertasi

Dugaan ijazah ilegal ini pernah mencuat tiga tahun lalu, melalui gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng Mansur Amila MTP dan Saleh Ganiru. Mansur dan Saleh mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, terhadap Bupati Buteng terpilih Samahuddin. Namun gugatan pasangan calon Bupati ini ditolak PTUN Kendari. Majelis hakim dalam putusan sela menilai bahwa gugatan sengketa pilkada bukan menjadi kompetensi PTUN Kendari.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler