jpnn.com, CIREBON - Pelawak Nurul Qomar tengah kesandung kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu telah menyandang status tersangka sempat ditangkap polisi.
Namun, advokat Furqon Nurzaman yang menjadi kuasa hukum Qomar menyatakan, kasus yang menyeret kliennya seharusnya tidak masuk ranah hukum. Alasannya, Qomar tidak memalsukan ijazah S-2 dan S-3 untuk menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Qomar Pernah Pakai Ijazah Palsu untuk Ikut Pilkada 2018?
“Klien kami mengaku tidak secara langsung menyertakan gelar doktor pada CV untuk menjadi rektor, melainkan asistennya yang mengurus. Jadi intinya klien kami tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah,” ujar Furqon seperti diberitakan Radar Cirebon (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi
BACA JUGA: Penyakitan, Pelawak Qomar Dilepaskan
Furqon menambahkan, saat ini Qomar sedang menempuh pendidikan untuk meraih gelar S-3. Komedian kelahiran 11 Maret 1960 itu mengambil program doktoral di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Qomar, kata Furqon, sedang menyusun disertasi doktoralnya. Namun, kata Furqon, politikus Partai Demokrat itu sudah sering dipanggil dengan sebutan 'Pak Doktor' di lingkungan kampus ataupun kalangan akademisi.
BACA JUGA: Diduga Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditangkap Polisi
“Panggilan itu lumrah terjadi. Seperti halnya panggilan prof untuk profesor, padahal belum tentu orang itu menyandang gelar resmi akademik,” tutur Furqon.
BACA JUGA: Qomar Pernah Pakai Ijazah Palsu untuk Ikut Pilkada 2018?
Karena itu Furqon menegaskan, masalah yang menjerat Qomar sebenarnya hanya akibat kesalahpahaman. “Lebih karena penggunaan gelar panggilan saja,” tegasnya.(gus/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Mudik, Jumlah Kendaraan Keluar dari GT Brebes Barat Diperkirakan Berkurang
Redaktur & Reporter : Antoni