jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Polri memanggil paksa seseorang yang dua kali mangkir panggilan parlemen.
Pemanggilan paksa itu sesuai perintah Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) pasal 73 ayat 4.
BACA JUGA: DPR Tantang Densus Antikorupsi Polri Berani Jamah TNI
"Komisi III DPR RI mendesak Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) untuk melaksanakan perintah perundang-undangan, terutama terkait dengan panggilan paksa,” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Tito di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (12/10).
Bambang mengatakan, sesuai UU MD3, DPR diberi kewenangan memanggil paksa seseorang yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas setelah dipanggil dua kali berturut-turut..
BACA JUGA: Kantor Kemendagri Diserang, Begini Janji Kapolri
Menurut Bambang, UU mengamanatkan bahwa pemanggilan paksa dapat dilakukan dengan bantuan Polri.
“Ini perintah undang-undang,” tegas Bambang.
BACA JUGA: Rapat di DPR, Kapolri Beber Penanganan Kasus Nikahsirri.com
Bambang menegaskan, Polri tidak boleh menolak melaksanakan perintah UU tersebut.
“Walaupun belum ada hukum acaranya, tapi saya yakin ada pelang penegakan dan melaksanakan UU,” ujar politikus Partai Golkar ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Pengin Tiga Tersangka First Travel Segera Diadili
Redaktur & Reporter : Boy