jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memeoloti kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI). Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Rabu (19/2), Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian dan dituntaskan karena telah merugikan negara puluhan triliunan rupiah.
“Kami memiliki concern yang serius terhadap permasalahan penegakan hukum dalam perkara korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI ini,” ujar Herman.
BACA JUGA: Polri Terbitkan Red Notice Untuk Tersangka Kasus Kondensat
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono.
Saat ini, Honggo masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri. Sementara, Raden dan Djoko tengah menjalani persidangan.
BACA JUGA: Interpol Punya Cara Jika Buron Kondensat Pakai Paspor Lain
“Kasus ini diduga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas dengan nilai kerugian yang fantastis, yaitu lebih kurang Rp 30 triliun," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.
Herman mengaku Komisi III DPR ingin mengetahui dan mendapat penjelasan detail ihwal sejauh mana Bareskrim Polri mencari keberadaan Honggo. Apalagi, kasus kondensat ini sudah disidik badan berlambang busur panah itu sejak 2015 lalu.
BACA JUGA: Interpol Sebar Foto Tersangka Kasus Kondensat di 193 Negara
"Satu tersangka, Honggo Wendratno dilakukan proses sidang secara in absentia karena yang bersangkutan masih dalam pencarian alias buron," ujar Herman.
Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2), Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan menyatakan mantan Kepala BP Raden Priyono didakwa merugikan negara USD 2.716.859.655. Jaksa mendakwa perbuatan Raden merugikan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Menurut jaksa, ada dua poin perbuatan korupsi kedua terdakwa. Pertama, melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan.
Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Raden dan Djoko dinilai mengabaikan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam menunjuk PT TPPI untuk mengolah kondensat yang berlokasi di Desa Tanjung Awar-Awar Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur.
Padahal, PT TPPI tidak terdaftar di BP Migas. Perbuatan itu dinilai membuat Honggo mendapat keuntungan USD 2.716,859.655. Angka itu kemudian dihitung sebagai kerugian negara. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy