jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan peniadaan penindakan tilang manual merupakan terobosan yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut dia, peniadaan itu untuk menghindari terjadinya pungutan liar yang dilakukan oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas).
BACA JUGA: Novita Apresiasi PP-LIPI Gelar Rapat Pleno di Gedung DPR RI
"Instruksi Kapolri untuk menghentikan penindakan pelanggaran secara manual bagi pengendara bermotor merupakan terobosan baru dibidang penindakan hukum agar hukum berjalan lebih efektif tetapi tetap optimal," kata Pangeran di Jakarta, Senin.
Dia menilai instruksi Kapolri berupa larangan menggelar tilang secara manual yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, bukan hanya dan dimaknai untuk mengosongkan jalanan dari kehadiran Polisi Lalu Lintas (Polantas).
BACA JUGA: Kombes Arif Budiman Tarik Semua Blangko Tilang Manual dari Polantas
Namun, menurut dia, karena persoalan penindakan hukum bagi pelanggar bermotor tidak lagi dilakukan secara manual seperti penindakan dan razia, tetapi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena itu, Pangeran mendukung instruksi Kapolri tersebut.
BACA JUGA: Tilang Manual Ditiadakan, Masyarakat Pekanbaru Harus Taat Aturan, Anda Masih Dipantau
Pasalnya, kegiatan itu tidak lepas dari terobosan Kapolri untuk menaikkan kembali citra kepolisian yang terpuruk di masyarakat akhir-akhir ini.
"Pelanggar lalu-lintas yang ditengarai tidak luput dari adanya transaksi pungutan liar melalui tilang manual tidak terjadi lagi," ujarnya.
Politisi PAN itu meyakini instruksi Kapolri meniadakan penindakan hukum secara manual itu, tidak ditujukan hanya untuk menghilangkan titik rawan persoalan pungutan liar di jalanan saja.
Namun, kata dia, tetap mengedepankan substansi penegakkan hukum di masyarakat, khususnya di jalan raya berjalan dengan efektif dan optimal.
Karena itu, ungkap dia, opsi penegakkan hukum bukan saja secara justitia dengan ditilang saja atau sekarang dengan ETLE, tetapi juga secara non justitia.
"Ketaatan terhadap peraturan perundang undangan demi perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri," katanya.
Dia menilai selain langkah edukasi, harus diingat bahwa memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas merupakan wujud dari penindakan hukum non justitia.
Sehingga akan memberi manfaat bagi terwujudnya tertib hukum di jalan raya.
Pangeran berharap penegakan hukum melalui ETLE harus dioptimalkan, misalnya dengan penambahan perangkat lunak dan keras di bidang IT.
Menurut dia, Komisi III DPR siap mendukung pemenuhan sarana dan prasarana kelengkapan basis teknologi informasi demi optimalisasi kinerja Polantas dalam memberikan rasa nyaman di masyarakat melakui terwujudnya tertib hukum dan tertib lalu lintas. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menekan Aksi Pungli, Kapolri Memerintahkan Polantas Mengurangi Tilang Manual
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian