Komisi III Pertanyakan SP3 Kasus Gunawan Jusuf

Kamis, 20 Desember 2018 – 02:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menanyakan keputusan Polri yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengusaha gula Gunawan Jusuf. SP3 yang dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak tepat.

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik mengungkapkan, kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap Gunawan itu, awalnya penyidik menilai adanya dugaan tindak pidana. Namun, kini justru penyidik menerbitkan SP3 terkait perkara itu.

BACA JUGA: Kejagung Bantah Tolak SPDP Gunawan Jusuf

"Saya mendapatkan info bahwa SP3 terhadap Gunawan Jusuf sangat tidak tepat," kata Erma saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (19/12).

Perkembangan kasus ini sendiri sebelum dihentikan, penyidik sempat mencari barang bukti hingga ke luar negeri. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti terkait adanya dugaan tindak pidana pada perkara tersebut.

BACA JUGA: Bareskrim Kejar Bukti Kasus Gunawan Jusuf Ke Luar Negeri

Erma menambahkan, dengan terbitnya SP3 oleh Polri yang seiring dengan pencarian barang bukti sampai ke luar negeri itu, justru membuat tanda tanya besar. Bahkan, politikus Partai Demokrat itu meyakini, perkara Gunawan sebenarnya layak untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Info yang saya dapat kasus ini malah layak dinaikan ke Kejaksaan. ini menimbulkan tanda tanya," ujar dia.

BACA JUGA: Komisi III Tak Sepakat Usulan Agus Rahardjo Soal Perppu KPK

Oleh sebab itu, Erma memastikan, Komisi III akan meminta penjelasan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait dengan jajarannya menerbitkan SP3 kasus itu.

"Kasus ini akan jadi bagian dari hal-hal yang akan kami tanyakan pada Kapolri saat rapat kerja awal Januari 2019 usai masa reses," imbuh Erma.

Di sisi lain, Erma menjelaskan, hak penerbitan SP3 itu memang diatur dalam KUHAP yang diberikan oleh aparat penegak hukum. Namun, dalam pengimplementasiannya, hal itu tidak lakukan dengan cara yang tidak wajar.

"Hak itu harus diberikan dengan sangat hati-hati. Tidak boleh sembarangan, harus berdasarkan fakta hukum," tutur Erma.

Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf. Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.

Namun dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Kali Gunawan Cabut Gugatan, Polri Harus Tegas


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler