jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan, kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pengusaha Gula, Gunawan Jusuf masih berjalan.
Penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan melibatkan pihak lain, termasuk otoritas pemerintah negara lain.
BACA JUGA: Tiga Kali Gunawan Cabut Gugatan, Polri Harus Tegas
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dengan melibatkan pihak lain.
“Melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kemenkumhan, dan jalur Egmont Group,” kata dia, Rabu (12/12).
BACA JUGA: Bareskrim Pastikan Periksa Gunawan Jusuf dalam Waktu Dekat
Dia menuturkan, berbagai data ini harus diminta dulu sebagai bukti untuk konstruksi hukum tentang perbuatan tindakan penggelapan.
“Penyidik masih terus mengejar itu dalam rangka untuk mempercepat proses pembuktiannya,” tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Curiga Sikap Gunawan Jusuf Untuk Hambat Penyidikan
Dedi mengatakan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa delapan orang saksi. Namun dia menegaskan, hal yang terpenting adalah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM khususnya permintaan data ke Singapura dan Hongkong.
“Penyidikan sudah berjalan, bahkan dari Juni 2018, namun ada beberapa alat bukti yang perlu diminta dari Singapura dan Hongkong, karena langkah penyidik harus betul-betul penguatan alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Silitonga mengatakan pihaknya sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Namun demikian, SPDP yang dilayangkan Bareskrim ditolak oleh Kejaksaan Agung tanpa dijelaskan alasannya.
Untuk diketahui, dugaan penggelapan dan TPPU ini bermula ketika Toh Keng Siong menginvenstasikan dananya ke PT Makindo dengan direktur utama yakni Gunawan Jusuf.
Sejak 1999 hingga 2002, total dana yang diinvestasikan dalam bentuk Time Deposit mencapai ratusan juta dolar AS dalam bentuk Time Deposit.
Namun, dana itu diduga digunakan untuk membeli pabrik gula melalui lelang BPPN dan tidak juga dikembalikan hingga kini
Sementara itu, Pengacara Toh Keng Siong, Denny Kailimang mengatakan akan menunggu apapun keputusan polisi atas laporan kliennya itu.
"Kami tunggu konfirmasi resmi dari penyidiknya," ujarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Bareskrim Cekatan Garap Bos Gulaku
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan