Komisi III: Pimpinan KPK Tidak Boleh Kosong

Senin, 16 September 2019 – 17:25 WIB
Arsul Sani. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Arsul Sani menyebut kursi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh melompong setelah mundurnya tiga pimpinan lembaga antirasuah yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif.

Sebab, kata dia, banyak tugas-tugas di kelembagaan KPK, yang tidak bisa diwakilkan. Tanpa pimpinan, tugas tersebut akan menemui kendala.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Ingin Bertemu Presiden Jokowi? Begini Prosedurnya

"KPK kalau memang benar ada pimpinannya yang mengundurkan diri dan itu tiga orang mengundurkan diri atau tidak menjalankan fungsi dan lain sebagainya ini tentu tidak boleh terjadi kekosongan karena ada hal-hal dalam Undang-Undang KPK itu yang memang menjadi tanggung jawab pimpinan KPK," ucap Arsul ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9).

Komisi III, kata Arsul, menginginkan proses pelantikan terhadap pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak terhambat. Arsul menginginkan proses berjalan tepat waktu, sehingga pimpinan KPK tidak kosong berkepanjangan.

BACA JUGA: Saran Mahfud MD untuk Presiden Jokowi terkait Sikap Pimpinan KPK

Terkait waktu pelantikan terhadap pimpinan KPK terpilih, Komisi III DPR RI menyerahkan hal itu kepada Jokowi. Jokowi bisa saja mempercepat pelantikan untuk mengisi kekosongan di kursi pimpinan KPK.

"Terkait dengan pengembalian mandat itu, presiden akan mempercepat pelantikan, ya, itu kami serahkan kepada beliau bagaimana bijaknya atau yang terbaik untuk KPK ini," tutup dia. (mg10/jpnn)

BACA JUGA: FLHI Usulkan Dua Terobosan Pasca-Pimpinan KPK Kembalikan Mandat ke Presiden


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler