Komisi III RDP dengan Kapolda NTT, Bahas Soal Polemik Pemecatan Ipda Rudy 

Senin, 28 Oktober 2024 – 13:13 WIB
Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik yang dipecat dari Polri ajukan banding. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

jpnn.com, NUSA TENGGARA TIMUR - Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugrohodan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

Diketahui, rapat membahas dua isu, yakni soal tewasnya tahanan di Polresta Palu dan polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan mantan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik.

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik

Ketua Umum Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas TPPO) Rahayu Saraswati Djojohadikusumo hadir dalam RDP tersebut.

Saras sapaan Rahayu Saraswati mengaku hadir untuk mendampingi Ipda Rudy yang juga ikut datang langsung ke RDP.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik

"Kami hadir di sini juga bersama dengan yang bersangkutan langsung selain dari Romo Pascal (Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, red)," kata Saras dalam RDP, Senin.

Rahayu menyebutkan bahwa kehadirannya karena mengenal Ipda Rudy karena sama-sama aktif memberantas kasus-kasus TPPO.

BACA JUGA: Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

"Saya sudah mengenal beliau bertahun-tahun. Awal mulanya saya ini sebenarnya sebagai aktivis anti perdagangan orang sebelum saya menjadi anggota DPR," ucap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Diketahui, Ipda Rudy menerima PTDH atau dipecat Polda NTT setelah perwira alumnus Universitas Nusa Cendana (Undana) itu mau membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT.

Ipda Rudy dipecat karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri, yakni ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan BBM di Kota Kupang.

Selain itu, Ipda Rudy juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin terkait beberapa kasus lainnya.

Kasus-kasus lainnya itu, seperti pencemaran nama baik anggota Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler