Pernyataan Terbaru Polda NTT soal Mafia BBM, Singgung Pemecatan Ipda Rudy Soik

Jumat, 18 Oktober 2024 – 10:48 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Ho-HUmas Polda NTT

jpnn.com - Pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) meminta masyarakat untuk melapor kepada polisi bila menemukan adanya mafia bahan bahan minyak (BBM) di wilayah itu.

"Silakan lapor (mafia BBM) dan sertakan bukti kami akan selidiki," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy di Kupang, Kamis (17/10/2024).

BACA JUGA: Ali Ngabalin Merespons soal Tak Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Kutip Surah At-Taubah

Hal itu disampaikan Ariasandy merespons adanya aksi demo di Polda NTT yang menuntut pemberantasan mafia BBM di daerah itu.

Dia mengatakan Polda NTT berkomitmen untuk memberantas mafia BBM di provinsi itu.

BACA JUGA: Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

"Polda NTT membuka ruang bagi siapa pun yang memiliki informasi tentang kasus yang meresahkan, seperti mafia BBM, untuk datang melapor dan menyertakan bukti. Kami akan selidiki," tuturnya.

Kombes Ariasandy juga menegaskan jika ditemukan ada oknum yang terlibat atau menjadi backing kegiatan ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum.

BACA JUGA: Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK

Dia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan KKEP.

Jika ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng institusi, akan diproses sesuai dengan disiplin, kode etik, maupun pidana.

Terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Mapolda NTT, dia menyatakan bahwa mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM.

"Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini," ujarnya.

Kombes Ariasandy juga menjelaskan mengenai keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Sebelumnya pemecatan Rudy menjadi sorotan lantaran dikaitkan dengan kasus dugaan mafia BBM di Kota Kupang yang ditanganinya.

Ariasandy menegaskan bahwa proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah.

"Ipda Rudy Soik dijatuhkan sanksi PTDH karena telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik," ucap Ariasandy.

Perwira menengah Polri itu menambahkan jika sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan seorang anggota, itu menunjukkan bahwa etika dan profesi sebagai Polri tidak layak dipertahankan.

Rudy Soik tercatat terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin maupun kode etik, dengan rincian 12 kasus yang meliputi teguran tertulis, hukuman tunda pendidikan, hingga hukuman mutasi demosi.

Di antara kasus-kasus tersebut, laporan polisi yang diterima berujung pada rekomendasi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler