Komisi III Temukan Kejanggalan LHKPN Capim KPK

Senin, 21 November 2011 – 13:30 WIB

JAKARTA - Fit and proper test Calon Pimpinan (Capim) KPK, Senin (21/11) di Komisi III DPR RI bermasalahKomisi yang membidangi hukum itu menemukan kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK

BACA JUGA: 3.500 Tamu di Pernikahan Ibas-Aliya

Hari ini, Capim KPK melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Abraham Samad.

Kronologis bermula ketika para Anggota Komisi III usai bertanya kepada Abraham
Giliran Ketua Komisi III DPR RI Benny K

BACA JUGA: KPK Periksa Wamen BUMN Hari Ini

Harman, yang bertanya
Nah, saat inilah terungkap kejanggalan pada LHPKN, Abraham Samad.

"Kapan serahkan LHKPN," kata Benny

BACA JUGA: 35 Persen Jajanan Anak Tak Sehat

Abraham menjawab sejak mengikuti pemilihan KPK dan menyerahkannya pada Agustus 2011.

"Pada saat mengisi anda membaca dengan cermat teliti atau tidak," tanya Benny lagiMendapat pertanyaan itu, Abraham pun gugup dan menjawab membaca tapi tidak dengan detail"Yakin," tanya BennyAbraham pun menjawab yakinLantas Benny memertanyakan, apakah yang ditulis oleh Abraham itu sudah yakin betulAbraham menjawab betul.

Kemudian, saat ditanya siapa pejabat yang dikuasakan untuk mengumumkan hasil LHPKN itu, Abraham terdiamLalu Benny memanggilnya ke depanSetelah menunjukkan beberapa dokumen, Abraham kembali ke tempat duduknya dengan raut wajah yang pucat.

Kemudian, Benny mengumumkan sesuatu setelah memanggil Abraham itu ke depan"Yang saya tanyakan ke Abraham bahwa pengisian LHKPN diisi ditujukan kepada pejabat yang umumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPKN)Tapi, yang dituliskan disitu kuasanya adalah Taufiqurahman Ruki, Amin Sunaryadi, Tumpak, Eri Riyadi, Syahjudin R," kata Benny. 

Kemudian Anggota Komisi III DPR RI, Desmon meminta skor untuk di cek semua LHKPN Capim KPKSetelah dicek ada beberapa yang sama seperti formulir AbrahamYakni, Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi formatnya samaTapi, punya Aryanto nama penerima kuasanya dicoretNamun, semua yang dikuasakan tidak menandatangi surat kuasa ituYang menandatangan hanya pemberi kuasa saja.

Sedangkan formulir yang berbeda adalah Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Adnan Pandu Praja, Handoyo yang tidak ada surat kuasanyaSedangkan Zulkarnain, belum bisa dipastikan hingga berita ini diturunkanSementara ini fit and proper test di skor(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler