JAKARTA--Wakil Menteri (Wamen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mahmuddin Yasin masuk dalam daftar panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (21/11)Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Barata Indonesia (persero) pada 2004 lalu.
Nama Mahmuddin Yasin tercatat dalam daftar panggilan kedua dari beberapa agenda pemeriksaan kasus yang telah dijadwalkan KPK hari ini.Diketahui, sebagai saksi, Yasin diinfokan akan dimintai keterangan atas tersangka Direktur Keuangan PT Barata Mahyuddin Harahap karena diduga menjual aset PT Barata Indonesia berupa sebidang tanah di Jalan Nagel Nomor 109, Surabaya, Jawa Timur dengan menurunkan harga dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat itu.
Mahyudin Harahap diduga telah menyalahgunakan kewenangannya menjual tanah yang seharusnya bernilai Rp132 miliiar, namun hanya dijual sekira Rp82 miliar
BACA JUGA: 35 Persen Jajanan Anak Tak Sehat
Atas tindakannya itu, negara dirugikan sekira Rp50 miliarBACA JUGA: Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes
BACA JUGA: Seleksi Satu Hari Satu Capim Dinilai Terlalu Lama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aryanto dan Zulkarnain Dianggap Tak Layak Pimpin KPK
Redaktur : Tim Redaksi