Kejaksaan Cekal Tiga Pegawai Kemenkes

Senin, 21 November 2011 – 07:17 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses cegah dan tangkal (cekal) untuk tiga pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang jadi tersangka kasus korupsi alat bantu belajar pendidikan dokter dan spesialisMereka bakal tak bisa berkutik untuk kabur ke luar negeri.
     
"Kami sedang memproses cekal untuk mereka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta kemarin

BACA JUGA: Seleksi Satu Hari Satu Capim Dinilai Terlalu Lama

Mantan Sekretaris JAM Pidsus itu menambahkan, cekal dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri.
     
Tiga tersangka itu adalah Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Widianto Aim, Kepala Subbag Program dan Anggaran Syamsul Bahri, dan Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung

     
Widianto ditetapkan sebagai tersangka karena posisinya sebagai ketua pengadaan

BACA JUGA: Aryanto dan Zulkarnain Dianggap Tak Layak Pimpin KPK

Kasus itu mencuat setelah ditemukan adanya mark up pada pengadaan alat bantu belajar bagi dokter di rumah sakit pendidikan senilai Rp 417 miliar
Bantu Marpaung ikut dijerat karena dia merupakan pemenang tender

BACA JUGA: Bambang Widjojanto Berpeluang Jadi Ketua KPK


     
Modus para tersangka adalah dengan membuat penetapan harga perkiraan sendiriMereka tidak mengacu pada aturan tender proyek sehingga ditemukan spesifikasi barang yang tidak sesuai kontrak kerjaSayang, tiga tersangka tidak ditahan.
     
Mabes Polri juga ikut menangani kasus tersebutSyamsul Bahri ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus serupaBedanya, Mabes Polri pada tahun anggaran 2009 dengan nilai Rp 498 miliar, sedangkan Kejagung tahun anggaran 2010"Tidak ada rangkap penanganannNanti hasil penyidikannya digabung dan diakumulasikan ke dakwaan," katanya.
     
Hal senada diungkapkan Wakil Jaksa Agung DarmonoMantan Kapusdiklat Kejagung itu menegaskan bahwa Mabes Polri dan Kejagung akan saling berbagai tugasDua lembaga penegak hukum tak akan tumpang tindih

"Saya pastikan tidak akan ada penegak hukum menangani kasus yang samaTidak ada sejarahnya seperti itu," kata lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) itu(aga/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disidang In Absensia, Kasus Nunun Mandeg


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler