JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.
“Ganja tetap dilarang Undang-undangSaya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai bertemu Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).
Politisi asal Golkar itu menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi
BACA JUGA: Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui
Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukumBACA JUGA: Mahfud MD Gusarkan Demokrasi Indonesia
Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” katanyaDiketahui, Kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan salah satu massa yang mendesak agar ganja dilegalisasi
BACA JUGA: Kasus Suap Jangan Ganggu Sea Games
LGN mengatakan jika ganja memiliki banyak manfaatnya diantaranya, sumber bahan baku kertas, bahan komposit dan plastik organik dari serat ganja, bahan bangunan organik, serta tekstil, bahkan dapat digunakan untuk dunia medis(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Redaktur : Tim Redaksi