Komisi III Tolak Legalisasi Ganja

Kamis, 12 Mei 2011 – 21:11 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan desakan sejumlah pihak untuk melegalisasi ganja harus ditolak karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika.

“Ganja tetap dilarang Undang-undangSaya menentang dan menolak legalisasi ganja,” kata Aziz Syamsuddin usai bertemu Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Kamis (12/5).

Politisi asal Golkar itu menambahkan, ganja dan zat adiktif lainnya dapat merusak generasi muda sehingga peredarannya juga harus diatur dan diawasi

BACA JUGA: Pengguna Sabu Kurang 1 Gram Tak Dibui

Selain itu, korban pemakai ganja tetap harus direhabilitasi kesehatannya tetapi tidak dibebaskan dari jerat hukum
“Jika pemakai ganja di bawah 1 gram harus dibebaskan tidak ada dasarnya

BACA JUGA: Mahfud MD Gusarkan Demokrasi Indonesia

Karena dasarnya sebagai korban ditempatkan dalam pusat rehabilitasi,” katanya


Diketahui, Kelompok Lingkar Ganja Nusantara (LGN) merupakan salah satu massa yang mendesak agar ganja dilegalisasi

BACA JUGA: Kasus Suap Jangan Ganggu Sea Games

LGN mengatakan jika ganja memiliki banyak manfaatnya diantaranya, sumber bahan baku kertas, bahan komposit dan plastik organik dari serat ganja, bahan bangunan organik, serta tekstil, bahkan  dapat digunakan untuk dunia medis(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler