JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari menjadi 30 hariMasa penahanan tujuh hari yang kini diatur undang-undang dinilai terlalu singkat
BACA JUGA: Jaksa Agung Diancam Diadukan ke Satgas
Mabes Polri berharap dalam revisi UU terorisme, usulan tersebut bisa diakomodasi‘’Apabila dalam proses pembuktian (penyidik) memiliki waktu yang lebih, maka peluang yang dimiliki penyidik untuk mengembangkan lebih luas lagi
BACA JUGA: Belum Ada Tersangka dari Bank Mega
Karena teroris adalah kejahatan transnational crime dan extraordinary crimeDisebutkan, usulan ini berdasar perkembangan di lapangan dalam aplikasi UU terorisme yang kini digunakan
BACA JUGA: Menhub Sebut Merpati MA 60 Memenuhi Kualifikasi
Dimana masa tujuh hari pertama itu dinilai kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam pidana terorisme. Memang saat ini perpanjangan masa penahanan untuk pemeriksaan pertama itu mendapat kecaman dari para aktivis HAM mengingat adanya penghilangan hak asasi para terperiksa terorisme.‘’Kalau dikatakan melanggar HAM menurut hemat kami tidak seperti itu karena ini untuk melindungi kepentingan masyarakat luas agar tehindar dari tindakan terror,’’ tambahnya.
Nantinya dalam penanganan terorisme ini, tambah Boy Rafli, akan ada penanganan khusus sebagaimana perlakuan hukum terhadap para pelaku korupsi‘’Polri prinsipnya melaksanakan amanat undang-undangJadi kalau undang-undang diciptakan dalam proses yang demokratis kita siap saja melaksanakanPolisi selalu berpedoman pada aturan hukum yang ada,’’ tambahnya.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Paspor Gayus, Petugas Imigrasi Belum Disentuh
Redaktur : Tim Redaksi