Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari

Kamis, 12 Mei 2011 – 20:24 WIB

JAKARTA—Mabes Polri akan mengajukan usulan agar masa penahanan dalam pemeriksaan pertama kasus tindak pidana terorisme, diubah dari tujuh hari menjadi 30 hariMasa penahanan tujuh hari yang kini diatur undang-undang dinilai terlalu singkat

BACA JUGA: Jaksa Agung Diancam Diadukan ke Satgas

Mabes Polri  berharap dalam revisi UU terorisme, usulan tersebut bisa diakomodasi


‘’Apabila dalam proses pembuktian (penyidik) memiliki waktu yang lebih, maka peluang yang dimiliki penyidik untuk mengembangkan lebih luas lagi

BACA JUGA: Belum Ada Tersangka dari Bank Mega

Karena teroris adalah kejahatan transnational crime dan extraordinary crime
Jadi memang teroris harus ditangani dengan cara luar biasa,’’ ujar Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/5).

Disebutkan, usulan ini berdasar perkembangan di lapangan dalam aplikasi UU terorisme yang kini digunakan

BACA JUGA: Menhub Sebut Merpati MA 60 Memenuhi Kualifikasi

Dimana masa tujuh hari pertama itu dinilai kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam pidana terorisme.  Memang saat ini perpanjangan masa penahanan untuk pemeriksaan pertama itu mendapat kecaman dari para aktivis HAM mengingat adanya penghilangan hak asasi para terperiksa terorisme.

‘’Kalau dikatakan melanggar HAM menurut hemat kami tidak seperti itu karena ini untuk melindungi kepentingan masyarakat  luas agar tehindar dari tindakan terror,’’ tambahnya.

Nantinya dalam penanganan terorisme ini, tambah Boy Rafli, akan ada penanganan khusus sebagaimana perlakuan hukum terhadap para pelaku korupsi‘’Polri prinsipnya melaksanakan amanat undang-undangJadi kalau undang-undang  diciptakan dalam proses yang demokratis kita siap saja melaksanakanPolisi selalu berpedoman pada aturan hukum yang ada,’’ tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Paspor Gayus, Petugas Imigrasi Belum Disentuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler