JAKARTA—Pemerintah menyiapkan aturan baru guna melakukan rehabilitasi pengguna narkobaBagi pengguna narkoba jenis sabu yang tertangkap tangan mengkonsumsi kurang dari 1 gram, maka jenis terapinya dibawa ke panti rehabilitasi dan bukan hukuman bui.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjelaskan, aturan ini sebagai upaya untuk menekan keterlibatan pengguna narkoba yang hanya korban ikut-ikutan
BACA JUGA: Mahfud MD Gusarkan Demokrasi Indonesia
Namun Patrialis menegaskan, bukan berarti aturan ini disamakan dengan melegalkan memakai narkoba di bawah 1 gram.‘’Kita tidak pernah melegalkan pemakaian narkoba
BACA JUGA: Kasus Suap Jangan Ganggu Sea Games
Misalnya dia baru pertama kali memakai sabu di bawah 1 gram, tetap kita proses hukum tapi arahnya rehabilitasi,’’ jelas Patrialis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/5).Aturan ini kata Patrialis akan tertuang pada Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2011 tentang ketentuan wajib lapor bagi pencandu narkotika
BACA JUGA: Polisi Usul Masa Penahanan Teroris 30 Hari
Namun aturan ini tidak berlaku bagi pelaku pengedar narkoba.‘’Kalau pengedar kita sikat dan tidak ada ampunnyaYang kita rehabilitasi ini misalnya anak sekolah yang terbawa pergaulan teman sekolahnya,’’ kata Patrialis.
Rencana melepaskan pengguna narkoba di bawah 1 gram dari jeratan mendekam di jeruji besi kata Patrialis, nantinya akan dibahas pula bersama dengan DPR RI.’’Nanti dalam aturannya dalam bentuk PP,’’ katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung Diancam Diadukan ke Satgas
Redaktur : Tim Redaksi