Komisi III Tolak Tipikor di Daerah Dibubarkan

Selasa, 08 November 2011 – 12:20 WIB
JAKARTA - Sejumlah politisi di Komisi III DPR RI tidak setuju bila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah dibubarkan, dipindahkan ke Jakarta, maupun ditambah lagi di daerah-daerahAnggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menegaskan kalau sejumlah oknum hakim dan oknum jaksa yang bermasalah, maka tidak berarti pengadilan Tipikornya yang dihancurkan.

"Janganlah buruk muka cermin dibelah

BACA JUGA: Busyro: UU yang Sudah Baku Tidak Perlu Direvisi

Kalau oknumnya brengsek atau bermasalah, jangan institusinya yang dihancurkan," kata Bambang, Selasa (8/11). 

Dia menilai, gagasan membubarkan itu merupakan indikasi ada pihak tertentu yang ingin cuci tangan dari kegagalan menempatkan hakim dan jaksa yang kredibel di daerah
"Kalau Anda menempatkan oknum yang brengsek, hasilnya pastinya mengecewakan

BACA JUGA: Pulau Komodo Tetap Masuk 10 Besar Keajaiban Dunia

Begitu juga sebaliknya," katanya.

Menurutnya lagi, mengalihkan semua pekerjaan penyelidikan, dakwaan dan pengadilan tipikor ke Jakarta belum tentu menyelesaikan masalah
"Persoalannya bukan lokasi pengadilan, melainkan persoalan karakter, moral dan kesetiaan pada sumpah serta etika para hakim dan jaksa," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsy, menegaskan peradilan tipikor masih diperlukan mengingat load perkaranya yang cukup tinggi dan dapat diproses dalam persidangan yang benar-benar telah menguasai persoalan korupsi

BACA JUGA: Pakubuwono X Ditetapkan Jadi Pahlawan Nasional

Mengingat tindak pidana ini termasuk extraordinary crimeNamun, kata dia,  memang diperlukan perbaikan atas asas penyelenggaraan peradilan tipikor di daerahMisalnya pola rekrutmen hakim ad hocJika belajar dari pengadilan tipikor Bandung yang memiliki hakim mantan terpidana tipikor, Aboe menilai itu sungguh preseden tidak baik

"Saya harap pelibatan Komisi Yudisial dalam perekrutan hakim ad hoc akan mampu menjawab persoalan ini," ungkapnya.

Menurut dia lagi, harus diperhatikan pula kualitas dan integritas para jaksa yang menangani korupsiMereka harus mampu menghadirkan alat bukti yang cukup.  "Jangan sampai sebuah perkara yang tidak cukup bukti atau bahkan bukan tindak pidana dipaksakan masuk pengadilan," ungkap dia.

Aboe melihat kebijakan SOP internal KPK patut dicontoh, karena mewajibkan adanya empat alat bukti, bukan sekedar dua alat buktiDengan demikian, akan ada keyakinan sangat kuat bahwa suatu perkara memang telah layak masuk pengadilan tipikorPada sisi lain perlu peningkatan kualitas  pengawasan yang dilakukan oleh KY dan Komjak atas kinerja dan integritas hakim serta jaksa dalam proses persidangan tipikor. 

"Saya yakin ini akan efektif untuk menghalau mafia peradilan tipikor," katanya

Aboe pun mengingatkan jangan lagi menambah jumlah pengadilan tipikor daerah"Saya tidak sepakat bila pengadilan ini dibentuk di setiap daerah, cukup sudah," ujarnya(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadel Muhammd, Tenangkan Pikiran dengan Menyelam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler