Komisi IV DPR Beri Atensi Khusus Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Minggu, 05 September 2021 – 23:00 WIB
Kunjungan kerja Ketua Komisi IV DPR RI beserta rombongan Panja Komisi IV DPR RI di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Foto: KLHK

jpnn.com, LAMPUNG - Komisi IV DPR RI berkomitmen memberikan atensi khusus terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Saat ini, DPR tengah menyusun perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas.

BACA JUGA: Begini Prediksi KLHK Soal Potensi Karhutla Jelang Puncak Musim Kemarau

Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan akademisi Universitas Lampung dengan mengundang para pemangku wilayah dan ketua DPRD di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk mendapatkan informasi terkait.

Kegiatan tersebut diharapkan menjadi input yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut.

BACA JUGA: KLHK Lanjutkan Kebijakan PEN dengan Tingkatkan Peran Masyarakat ke Agroforestri

“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU Nomor 5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin.

Pada kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR ke Provinsi Lampung pada 2-3 September lalu, berkesempatan berkunjung ke TNWK untuk memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut.

BACA JUGA: Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis

Beberapa hal yang menjadi perhatian, seperti masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar taman nasional yang telah berlangsung puluhan tahun.

Kemudian kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TNWK, seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong yang turut hadir pada kunjungan ke TNWK tersebut menyatakan sangat mendukung upaya  melindungi gajah Sumatera yang merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia.

Alue Dohong juga berharap revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem milik Indonesia.

“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” tegas Alue Dohong.

Selain itu, Panja Komisi IV DPR juga berkesempatan melihat gajah kecil Erin dan anak rusa Roki.

“Erin diselamatkan Tim Elephant Rescue Unit (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati tertembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kuswandono, Kepala Balai TNWK.

Pada waktu yang sama, Panja Komisi IV DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi juga melakukan kunjungan kerja ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor.

Kegiatan tersebut untuk meninjau upaya rehabilitasi satwa elang dan juga menampung aspirasi dari masyarakat yang tinggal sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dengan melihat langsung satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR untuk percepatan penyusunan perubahan undang-undang dan segera mengesahkannya, demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik negara Indonesia. (mar1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Bentuk Satlakwasdal, Kawal Implementasi UU Cipta Kerja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler