Komisi IX Pertanyakan Kerja Diplomatik KBRI di Arab Saudi

Rabu, 21 Maret 2018 – 10:01 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mempertanyakan kinerja diplomatik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi.

Pasalnya eksekusi hukuman mati yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin berlangsung tanpa notifikasi dan dinilai mengabaikan mekanisme prosedur diplomatik dalam penanganan eksekusi Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Revisi UU Narkotika, Harus Ada Sanksi Beri Efek Jera

“Tentu yang jadi pertanyaan adalah apakah perwakilan kita pro aktif di sana? Kok bisa sampai jadwal eksekusi tidak tahu,” tanya Dede dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Selasa (20/3/2018).

Untuk itu, politisi Fraksi Partai Demokrat ini mendesak Pemerintah RI untuk melayangkan nota protes ke Saudi atas kasus eksekusi mati TKI yang tanpa pemberitahuan ini.

BACA JUGA: Ke Korsel, DPR Upayakan Bebas Visa bagi WNI

Soal kerja diplomatik perwakilan RI di Saudi, dia memandang perlu ada perbaikan. “Rasanya Pak Dubes kita perlu kembali lakukan komunikasi mendalam kembali kepada Arab Saudi,” ujar Dede.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago akan mengusulkan kepada Komisi IX DPR agar meminta klarifikasi kepada seluruh pemangku kepentingan dari pihak pemerintah. Baik itu Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), setelah Zaini Misrin dieksekusi mati Arab Saudi.

BACA JUGA: Heran, Indonesia Seperti Kecolongan tapi Kok Berkali-kali

“Kami akan meminta klarifikasi, baik pada Kemenlu, Kemenaker dan BNP2TKI,” tegas politisi Partai NasDem itu.

Irma menilai, komunikasi bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tidak berjalan baik.

Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Raja Salman untuk meminta penundaan eksekusi tersebut. Namun, permintaan itu tidak digubris oleh otoritas Saudi.

Sebagaimana diketahui, TKI asal Bangkalan, Madura, Muhammad Zaini Misrin telah dihukum pancung oleh Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (19/3/2018) lalu.

Dia dieksekusi mati terkait kasus dugaan pembunuhan. Otoritas Saudi sama sekali tidak memberi tahu terkait eksekusi tersebut kepada pemerintah Indonesia.

Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya di Arab Saudi pada 2004. Namun, Pemerintah Indonesia baru diberi tahu mengenai status hukumnya pada 2008 ketika pengadilan Arab Saudi sudah menjatuhkan vonis hukuman mati.

Zaini sendiri menyangkal telah membunuh majikannya. Diduga, ia dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya oleh pihak kepolisian maupun penerjemah yang dihadirkan saat itu. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Pasal 73 UU MD3 Bukan untuk Rakyat yang Kritis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler