Heran, Indonesia Seperti Kecolongan tapi Kok Berkali-kali

Luluk Hamidah: Hukuman Pancung Harus Dihentikan

Rabu, 21 Maret 2018 – 08:10 WIB
Hukum Pancung. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PKB Luluk Hamidah mengatakan kasus yang menimpa Zaini Misrin, TKI asal Madura yang dihukum pancung di Arab Saudi, Minggu (18/3) lalu, diharapkan tidak terulang lagi.

Menurut Luluk, negara seharusnya dapat memberi bantuan hukum secara cepat jika ada TKI menghadapi masalah hukum di luar negeri.

BACA JUGA: PKB Gelar Tahlilan Untuk TKI Yang Dipancung di Arab Saudi

“Kejadian seperti yang dialami almarhum Zaini sangat tidak diinginkan. Indonesia seperti kecolongan, tapi kecolongan kok berkali-kali,” ujar Luluk di sela-sela tahlilan yang digelar Perempuan PKB di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Selasa (20/3) malam.

Luluk menilai, seluruh pihak terkait perlu segera mengevaluasi masalah perlindungan TKI di luar negeri. Terutama di negara-negara yang rentan pemberlakuan hukuman mati.

BACA JUGA: TKI Dipancung Lagi, Bamsoet Minta Pemerintah Genjot Advokasi

"Hari ini kami menggelar tahlilan. Kabarnya pada waktu eksekusi tidak ada yang mendampingi almarhum. Jadi kami mengirimkan doa untuk saudara Zaini. Tadi juga digelar salat goib," ucapnya.

Tahlilan, kata Luluk, juga dimaksudkan sebagai solidaritas, bahwa hukuman pancung harus dihentikan. Karena sama sekali tidak manusiawi.

BACA JUGA: Ada TKI Dipancung Lagi, Fahri Hamzah Terharu dan Kecewa

"Hukuman pancung juga bertentangan dengan peradaban manusia yang sudah lebih mulia. Permasalahan ini harus diangkat. Ingat, ada undang-undang internasional yang melindungi TKI di luar negeri," katanya.

Menurut Luluk, pemerintah Indonesia sebaiknya mempermasalahkan di level internasional, jika ada negara tidak mematuhi hukum internasional.

"Saya kira ini penting untuk memberikan sanksi misalnya ke pemerintah Arab Saudi. Karena perlakuannya yang tidak manusiawi kepada TKI," pungkas Luluk.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Anggap Arab Saudi Lecehkan Indonesia


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler