Fahri Hamzah: Pasal 73 UU MD3 Bukan untuk Rakyat yang Kritis

Rabu, 21 Maret 2018 – 05:31 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kanan) menerima delegasi Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) dipimin bekas Wagub DKI Prajitno di Ruang Kerjanya Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (20/3). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menjamin Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), bukan untuk rakyat yang melakukan kritik kepada DPR RI tetapi pasal tersebut ditujukan untuk eksekutif.

“Itu pasal untuk pejabat (setiap orang), bukan untuk rakyat,” tegas Fahri saat menerima delegasi Gerakat Kebangkitan Indonesia (GKI) yang dipimin bekas Wagub DKI Prajitno di Ruang Kerjanya Lantai 4 Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (20/3).

BACA JUGA: Kapal Asing Pencuri Ikan Seharusnya Diberikan Kepada Rakyat

Maksud kedatangan delegasi GKI ke DPR RI adalah ingin menyampaikan petisi terkait dengan diundangkannya UU MD3. Petisi ini, menurut Prijanto berangkat dari adanya kegelisahan karena ada norma yang dicantum dalam UU tersebut. Norma yang dimaksud adalah Pasal 73 yang menyatakan bahwa DPR dapat memanggil setiap orang dengan menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika yang bersangkutan tidak hadir dalam rapat DPR.

Belum selesai Prijanto menyampaikan petisi, Fahri langsung menjelaskan panjang lebar bahwa soal Pasal 73 itu untuk pejabat pemerintah atau eksekutif, bukan untuk masyarakat yang kritis kepada DPR.

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Indonesia Mengkhawatirkan

“Saya mau klirkan ini biar tuntas. Ini (kata setiap orang yang ada di Pasal 73) hanya salah tafsir saja. Sebetulnya itu ditujukan ke mitra kerja DPR,” ucapnya lagi.

Sebab akhir-akhir ini, lanjut Fahri, banyak pejabat yang tidak mau hadir jika diundang rapat oleh DPR. Contohnya, KPK yang menolak dipanggil dengan alasan bersifat independen, begitu pula Menteri BUMN yang tidak pernah memenuhi undangan DPR.

BACA JUGA: Ekspor CPO dari Indonesia Terhambat, Begini Respons DPR RI

“Padahal, setiap lembaga negara yang anggarannya dibiayai oleh APBN, wajib datang jika dipanggil DPR sebagai badan pengawas pemerintah," tambahnya.

Sebetulnya, menurut Anggota DPR dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, DPR itu harus diliberasi dari kungkungan eksekutif.

“Bila perlu seperti di Amerika Serikat, dimana parlemennya bisa men-shutdown pemerintahannya,” kata Fahri.

Karena itu, Fahri mengajak GKI untuk bekerja sama memberi sesuatu yang lebih besar kepada bangsa Indonesia.

“Kalau saya lihat, GKI ini di-group WhatsApp (WA)-nya hari-harinya selalu mikirin rakyat, sementara pejabat enggak pernah mikir,” sebutnya.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler