Komisi Kejaksaan Pantau Cara Kejati Jatim Perlakukan Dahlan Iskan

Senin, 31 Oktober 2016 – 11:55 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam sebuah acara. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya terus memonitoring kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penanganan kasus Dahlan Iskan.

Barita menegaskan, meski kesenangan menyidik dan menuntut kasus itu ada di tangan jaksa, namun Komjak  bisa memantaunya. Hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyidikan atas Dahlan.

BACA JUGA: Eks Komisioner Komjak Bakal Bongkar Rekam Jejak Kajati Jatim

“Kami monitoring terus agar semuanya dijalankan sesuai prosedur," kata Barita kepada JPNN, Senin (30/10).

Dia menambahkan, jika Dahlan keberatan dengan langkah kejaksaan, maka ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Misalnya, dengan melapor ke pengawas internal kejaksaan ataupun Komjak.

BACA JUGA: Ya Ampun, Baru 18 Kabupaten Bebas dari Buang Air Besar Sembarangan

Selain itu, sambung Barita, mantan menteri BUMN itu juga bisa mengajukan gugatan praperadilan. "Kalau secara hukumnya bisa menempuh jalur praperadilan," kata Barita.

Lebih lanjut dia menegaskan, Komjak belum menerima laporan soal adanya kejanggalan dalam tindakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli kepada Dahlan. Namun, Komjak sudah memantaunya melalui pemberitaan media.

BACA JUGA: KPK Garap Akil Mochtar

“Kami tetap monitoring terus penanganan kasus ini. Kita juga awasi, dan memastikan jangan ada kriminalisasi, jangan sampai menahan orang tanpa dasar," kata Barita.

Sebelumnya Kejati Jatim menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Kejati juga langsung menahan Dahlan yang juga mantan direktur utama du BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu.

Namun, Dahlan sendiri mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka ini dan kemudian ditahan. Dia memang merasa sudah diincar.

“Dan, biarlah berkali-kali terjadi. Jadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama sepuluh tahun, tanpa menerima fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan karena menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,’’ ujar Dahlan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bebaskan Dahlan Iskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler