Komisi Kejaksaan Tunggu Pengakuan Maling

Jumat, 26 Agustus 2011 – 02:22 WIB

JAKARTA -- Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Halius Hosen, mengaku kaget mendengar kabar rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) AK Basuni Masyarif dibobol maling yang disebut-sebut menyebabkan kerugian uang dan benda berharga senilai Rp10 miliarMeski mengaku kaget, Halius menyatakan tidak percaya begitu saja mengenai uang Rp10 miliar itu.

"Saya kaget

BACA JUGA: Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Anulir Mutasi

Selaku ketua Komisi Kejaksaan, saya juga curiga jika benar ada uang Rp10 miliar di rumah seorang kepala kejaksaan tinggi
Jika benar, itu luar biasa

BACA JUGA: Mudik Lewat Singapura Lebih Murah

Itu uang dari mana? Kalau memang benar ya," ujar Halius Hosen kepada JPNN, kemarin (25/8).

Mantan Kajati Sumatera Barat dan Jawa Barat itu menjelaskan, dalam perkara yang masih dalam tahap seperti ini, Komisi Kejaksaan belum bisa berbuat apa-apa
Alasannya, jumlah uang Rp10 miliar itu masih sebatas isu

BACA JUGA: Lion Air Tinggalkan Penumpang

"Itu bukan fakta, bukan bukti, tapi masih isuJadi saya belum bisa mengambil langkah," ujar mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung itu.

Halius, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan itu, mengatakan, bantahan yang disampaikan pihak Kejati Sumut dan AK Basuni sendiri yang mengatakan uang yang digondol maling hanya puluhan juta saja, juga belum bisa disebut fakta

Lebih lanjut Halius mengatakan, memang agak sulit membuktikan berapa uang yang sebenarnya disikat maling itu"Kecuali malingnya sendiri yang mengatakanTapi masak kita juga percaya maling?" kata pria asal Kota Padang itu.

Berkali-kali Halius mengatakan, sangat janggal jika ada uang Rp10 miliar di rumah seorang kejati"Saya kurang yakin karena dia (Basuni, red) baru beberapa bulan di SumutTapi kalau benar, luar biasa itu," ujar pria kelahiran 26 Juni 1949 itu.

Sebelumnya,  Aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW) Donal Fariz mendesak kepolisian menangkap pelaku agar diketahui berapa jumlah harta yang hilangPeneliti pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW itu, juga tidak percaya pada bantahan pihak Kejati Sumut yang menyebut kerugian hanya Rp27 juta“Kalau merasa uang hasil kerja yang sah dan wajar, ya tak perlu ada upaya menutup-nutupi,” ujar Donal Fariz dimintai tanggapan oleh Sumut Pos, Rabu (24/8).

Kajati Sumut sendiri sudah menangkis kecurigaan yang muncul“Gawat kali kalian ah (wartawan), mana ada uang saya sampai segitu banyakTidak benar harta yang diambil sampai segitu banyak nominalnya,” ujar Basuni sambil masuk ke mobil dinas, Selasa (23/8).

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH turut membantah jumlah kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah yang dialami Basuni“Berdasarkan hasil perhitungan Pak Kajati (AK Basuni Masyarif) nilai nominalnya hanya Rp27 jutaItu pun nilai yang segitu bukan uang semua tapi hanya beberapa perhiasan saja dan uang receh,” ujar Edi Irsan Tarigan.

Barang berupa perhiasan yang hilang tersebut lantas dirinci, terdiri dari bros emas seberat 12 gram, dua unit jam, cincin dan uang pecahan Rp20 ribu dan Rp10 ribu.

Menurut Kapolsekta Medan Baru AKP Donny Alexander Sik, berdasar hasil penyidikan, jumlah kerugian Rp30 juta ditambah satu unit jam tangan merk TaghauerPerinciannya berupa uang pecahan Rp5 ribu senilai Rp10 juta, uang pecahan nominal Rp10 ribu sebesar Rp10 Juta dan pecahan Rp100 ribu sebesar Rp10 juta“Sudah kita rinci semuanya,” ujarnya Donny(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Hitung THR, Perusahan Perkebunan Didemo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler