Mendagri Perintahkan Plt Gubernur Anulir Mutasi

Jumat, 26 Agustus 2011 – 01:56 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menganggap kedatangan Plt Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang menemuinya di gedung Kemendagri beberapa hari lalu, sudah terlambatPasalnya, konsultasi masalah mutasi baru dilakukan setelah mutasi-mutasi dilakukan dan setelah mendapat surat teguran.

Gamawan menyatakan, mutasi yang sudah telanjur dilakukan Gatot tanpa konsultasi dengan dirinya, harus dibatalkan

BACA JUGA: Mudik Lewat Singapura Lebih Murah

"Karena itu sudah disampaikan tidak sesuai dengan PP, maka saya minta untuk dievaluasi kembali," ujar Gamawan Fauzi melalui layanan pesan singkat (SMS) kepada JPNN, kemarin (25/8).

Mantan gubernur Sumbar itu kukuh pada pendiriannya, bahwa aturan main harus dipegang teguh
Tak ada kompromi bagi Gatot yang sudah menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

"Karena keputusan gubernur atau perda, sesuai peraturan perundang-undangan, tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," tegas Gamawan.

Pernyataan Gamawan ini melengkapi penjelasan sebelumnya, Rabu (24/8), mengenai kedatangan Gatot yang melaporkan masalah mutasi sejumlah pejabat setingkat eselon III dan II di lingkungan Pemprov Sumut.

Pada pertemuan tersebut, seperti diceritakan Gamawan, Gatot menjelaskan alasan dilakukannya langkah mutasi

BACA JUGA: Lion Air Tinggalkan Penumpang

Gatot beralasan, mutasi dilakukan untuk memperlancar fungsi-fungsi pemerintahan saja.

Dikatakan Gamawan, dirinya bisa memahami alasan Gatot itu
Hanya saja, lanjutnya, sebagai Plt gubernur, mestinya Gatot membicarakan dengan mendagri sebelum melakukan mutasi

BACA JUGA: Salah Hitung THR, Perusahan Perkebunan Didemo

“Saya katakan (ke Gatot), saya pahami alasan itu, tapi harus juga dipahami, aturannya seperti itu (konsultasi dengan Mendagri),” cerita Gamawan.

Pernyataan Gamawan yang minta Gatot menganulir mutasi-mutasi yang sudah dilakukan itu, sejalan dengan informasi yang pernah diperoleh koran iniBahwa sepak terjang Gatot telah mengecewakan jajaran petinggi kemendagri.

Langkah Gatot yang rajin memutasi jajaran pegawai tanpa konsultasi dengan Gamawan membuat mantan gubernur Sumbar itu tersinggung, yang lantas mengeluarkan surat teguran ke politisi dari PKS itu.

Seorang pejabat tinggi di kemendagri cerita, langkah-langkah Gatot yang sering memutasi pegawai ini mengejutkanPasalnya, sejak semula para pejabat kemendagri begitu percaya Gatot akan taat pada aturan, dimana seorang Plt gubernur tak bisa sembarangan memutasi pegawai.

"Tapi ternyata seperti itu, mutasi seenaknyaKita tak menyangka karena kita mengira dia baik-baik, taat aturan," ujar pejabat yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis itu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, tidak menampik pihaknya kecewa dengan langkah-langkah Gatot"Ya mestinya konsultasi dengan Bapak Mendagri jika mau memutasi," ujar Diah kepada koran ini di kantornya, beberapa waktu lalu

Seperti diketahui, sewaktu menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15/P Tahun 2011 tentang penunjukkan dirinya sebagai Plt gubernur Sumut pada 24 Maret 2011, Gatot sudah diwanti-wanti oleh Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

Saat itu, Gatot diminta mentaati PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pasal 132A PP Nomor 49 Tahun 2008 ayat (1) mengatur sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerahYakni dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Di ayat (2) dinyatakan, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri"(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kukar Tetap Menutup Tambang AJB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler