BACA JUGA: ANTA Go Private, CT Bayar Rp 37 M
Menurut Achsanul, kepatuhan terhadap UU itu sebagai bentuk kepada kepatuhan hukum sehingga di masa depan tidak ada masalah lagi yang mengemuka. "Terkait akuisisi Indosiar, sebaiknya pihak-pihak yang berkaitan dengan hal tersebut mengikuti dan menyesuaikan dengan UU Penyiaran
Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi Keuangan DPR itu menambahkan, jika akuisisi Indosiar tetap dipaksakan dengan mengabaikan UU Penyiaran, maka persoalan hukum yang besar akan terjadi karena hal itu sama saja pengkhiatan terhadap konstitusi
BACA JUGA: BII Luncurkan Situs Jejaring Sosial
Selain itu, imbuh dia, bukan tidak mungkin pelanggaran atas undang-undang berujung pada persoalan pidana.Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan izin terkait akuisisi kepemilikan saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).
"Saya belum mengirim selembar surat pun ke mereka (PT EMTK), belum memutuskan apapun
BACA JUGA: Danamon Geber Rights Issue
Mana suratnya?" kata Tifatul Sembiring saat ditemui usai Sosialisasi Internet Sehat dan Aman se-Jabodetabek, di SDN Menteng 03 Pagi Jakarta Pusat, Kamis (14/7).Oleh karena itu, dia mengaku heran dengan pandangan pihak-pihak tertentu terhadap dirinya dalam persoalan akuisisi Indosiar ini"Kita belum mengeluarkan apa-apaMakanya Jaka Sembung naik ojek itu, saya yang bersalah harus dihukumMengeluarkan izin juga belum, mengeluarkan apa juga belum," ujarnya heran.
Tifatul menambahkan, dalam akuisi Indosiar ini, dirinya belum mengeluarkan pandangan hukum"Yang ada surat dari Pak Nuh, menteri yang lama dulu tahun 2009, mengatakan bahwa akuisisi dalam artian atau merger antara dua holding itu tidak tersentuh oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran," jelasnya.
Dikatakan Achsanul Qosasi, dengan tidak adanya izin dari Kementerian Kominfo, maka demi kepastian hukum tidak ada alasan bagi Bapepam-LK untuk meneruskan proses akuisisi tersebut"Kecuali kalau Bapepam-LK sengaja menyiasati UU Penyiaran dengan mengatakan bahwa selama ini tidak ada keberatan dari Kementerian Kominfo," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPI sudah mengeluarkan legal opinion yang intinya menganggap akuisisi Indosiar oleh PT EMTK melanggar UU Penyiaran dan PP No 50 Tahun 2005 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan mengakuisisi Indosiar, maka PT EMTK akan memiliki tiga frekuensi sekaligus yakni SCTV, O Channel, dan IndosiarPadahal UU Penyiaran dengan tegas melarang kepemilikan lebih dari frekuensi di satu provinsi Jika dilanggar maka akan diancam hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 5 miliar.(fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkuat Modal, Danamon Lakukan Rights Issue
Redaktur : Tim Redaksi