jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawasan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) terus melakukan berbagai cara untuk berkoordinasi.
Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi Komisi Pengawas Advokat di Jakarta, Jumat (29/3).
BACA JUGA: Rakercab Peradi Jakpus: Advokat Harus Berintegritas dan Independen
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Thomas Tampubolon mengatakan, rapat sekaligus diskusi itu bertujuan sebagai ajang koordinasi antara Komisi Pengawas Pusat Peradi dan daerah seluruh Indonesia.
“Selain itu, untuk membahas dan bertukar pikiran serta menghasilkan produk nyata yang kuat untuk komisi pengawas,” kata Thomas.
BACA JUGA: Peradi Merayakan Natal Bersama di Rutan Cipinang
Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Pusat Binsar Sitompul menambahkan, pihaknya memperoleh masukan dari para peserta yang hadir.
Masukan tersebut bertujuan untuk memperdalam dan perkaya wawasan serta meningkatkan kearifan para anggota komisi pengawas.
BACA JUGA: PN Jakpus Tidak Putuskan Juniver Girsang Ketua DPN Peradi
“Hal itu untuk modal dasar dalam melaksanakan tugas pengawasan dan tercapai kesamaan visi antara Komisi Pengawas Peradi dengan Komisi Pengawas Daerah Peradi seluruh Indonesia,” tutur Binsar.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengawas Pusat Victor Nadapdap mengatakan, keseragaman tata kerja Komisi Pengawas nantinya ditandai dengan dihasilkannya Pedoman Tata Kerja Komisi Pengawas DPN Peradi.
Pedoman ini nantinya menjadi pegangan bagi setiap organ Komisi Pengawas Peradi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Dia menambahkan, rumusan pasal-pasal pengaturan perilaku advokat dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan masih terlalu singkat dan abstrak.
Karena itu, salah satu tujuan rakornas ialah menyatukan pemikiran dan sikap bertindak pengawasan komwas se-Indonesia.
Rakornas itu sendiri menghasilkan dua keputusan. Pertama, menerbitkan keputusan pedoman tata cara pemeriksaan advokat dalam rangka penegakan kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, menyepakati penyusunan buku putih Panduan Perilaku Advokat Indonesia yang akan dirumuskan dalam waktu enam bulan sebelum dilakukan uji publik.
“Termasuk dalam prosedur penanganan, pengawasan maupun dalam pembuatan dokumen-dokumen pelaksanaan tugas-tugas dimaksud,” kata Victor.
Pedoman ini, lanjut Victor, merupakan bentuk keseriusan Komisi Pengawas Peradi dalam mencegah tindakan dan perilaku advokat yang tidak sesuai dengan tujuan dari profesi yang mulia atau officium nobile.
Dengan demikian, perumusan awal panduan perilaku advokat dalam praktik dapat disusun dan diterbitkan oleh Komisi Pengawas Peradi dan menjadi pedoman bagi para advokat di Indonesia.
“Buku ini nantinya dimaksudkan sebagai referensi yang menjelaskan penerapan kode etik advokat dalam pelaksanaan tugas profesi sehari-hari maupun sebagai referensi dalam pendidikan profesi advokat serta bahan materi bagi advokat yang akan dilantik,” ujar Victor. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jakpus Pastikan Juniver Girsang Ketua Peradi yang Sah
Redaktur & Reporter : Ragil