PN Jakpus Tidak Putuskan Juniver Girsang Ketua DPN Peradi

Kamis, 13 September 2018 – 17:12 WIB
Peradi

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan terhadap DPN Peradi yang dipimpin Juniver Girsang.

Ketua Majelis Hakim Budhy Hertantiyo dalam amar putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO= Niet Ontvankelijk Verklaard).

BACA JUGA: PN Jakpus Pastikan Juniver Girsang Ketua Peradi yang Sah

"Menolak Eksepsi Tergugat (Juniver Girsang) yang menyatakan Munas Pekanbaru yang mengangkat Fauzie Yusuf Hasibuan ketua umum PERADI tidak sah," kata Budhy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Budhy menjelaskan keputusan penolakan ini dikarenakan majelis sepakat dengan keterangan saksi ahli dari Penggugat (Peradi Fauzi Hasibuan) yang menyatakan keabsahan Ketua Umum tidak ditentukan oleh pemerintah melainkan keputusan Munas sesuai yang diatur dalam Anggaran Dasar organisasi.

BACA JUGA: Ini Upaya Peradi Tingkatkan Kualitas Lawyer Indonesia

Baca juga: PN Jakpus Pastikan Juniver Girsang Ketua Peradi yang Sah

Budhy menambahkan, Pengadilan tidak berwenang mengadili pokok gugatan yaitu perselisihan kepengurusan kerena menjadi kewenangan dan harus diputuskan oleh semacam Mahkamah Advokat seperti di Parpol. Atas dasar itu Pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima( NO= Niet Ontvankelijk Verklaard)

BACA JUGA: Luhut: Peradi Sebagai Rumah Bersama Advokat Harus Diperkuat

Menanggapi putusan tersebut, Sekretaris jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas E.Tampubolon menghormati keputusan tersebut. "Kami menghormati putusan ini akan tetapi kami akan melakukan banding," tegas Thomas.

Thomas menjelaskan dasar pengajuan banding dikarenakan Mahkamah Advokat tidak diatur dalam UU Advokat dan Anggaran Dasar PERADI.

"Jadi bagaimana bisa Pengadilan menyerahkan perselisihan kepengurusan kepada lembaga yang tidak ada," kata Thomas dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/9).

Selain itu putusan ini absurd dan tidak bersesuaian, awalnya hakim menyatakan sah tidaknya suatu kepengurusan organisasi bukan berdasarkan pengakuan pemerintah, akan tetapi berdasarkan munas yg dilaksanakan sesuai AD Organisasi," tambah Thomas.

Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan PN Jakarta Pusat memutuskan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum Peradi yang sah periode 2015-2020, kata Thomas, berita tersebut tidak benar karena telah terjadi pemutar balikan keputusan persidangan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

"Ini jelas Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili dan telah menolak semua eksepsi yang diajukan Juniver Girsang seperti kami jelaskan tadi," tegas Thomas yang hadir pada sidang pembacaan Putusan.

Dengan adanya putusan ini, Thomas mengimbau seluruh anggotanya untuk tidak terpengaruh pemberitaan yang tidak benar tersebut. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi dan Malaysian Bar Teken MoU Terkait Akses Hukum


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler