jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon terkait jabatan ketua umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Putusan tersebut makin mengukuhkan Juniver Girsang sebagai ketua umum yang sah dan Hasanuddin Nasution sebagai sekretaris jenderal.
BACA JUGA: Ini Upaya Peradi Tingkatkan Kualitas Lawyer Indonesia
Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari lalu.
Pihak Peradi di bawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan sembilan belas bukti surat dan lima saksi yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.
BACA JUGA: Luhut: Peradi Sebagai Rumah Bersama Advokat Harus Diperkuat
Semua alat bukti menunjukkan bahwa Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26 Maret - 27 Maret 2015 telah selesai diselenggarakan, serta peserta yang hadir secara aklamasi telah memilih Juniver Girsang selaku ketua periode 2015 - 2020.
Koordinator Tim Advokasi Peradi Patra M Zen mengapresiasi putusan tersebut. "Majelis hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi," ungkap Patra.
BACA JUGA: Peradi dan Malaysian Bar Teken MoU Terkait Akses Hukum
Juniver Girsang sendiri menyatakan bahwa putusan hari ini amat beralasan dan berdasar hukum. "Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional," tegas Juniver. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi Desak DPR Segera Rampungkan Pembahasan RUU Terorisme
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga