Komisi V DPR Menggelar RDPU dengan TKBM soal Nasib Buruh Pelabuhan

Rabu, 15 Maret 2023 – 18:08 WIB
Komisi V DPR RI mengadakan RDPU dengan TKBM, Rabu (15/3/2023). Foto: dok. Willem Wandik

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI menerima keluhan perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan seluruh Indonesia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/3).

Dalam forum itu, perwakilan TKBM membahas wacana pencabutan surat keputusan bersama di Kementerian Perhubungan yang menjadi payung hukum TKBM lokal.

BACA JUGA: Irwan Demokrat Menilai Rancangan Permenhub Ini Mengancam Koperasi TKBM

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik menyebut persoalan TKBM hingga kini belum ada kejelasan yang pasti.

Oleh karena itu, dia menilai wajar jika buruh pelabuhan terus menyuarakan apa yang menjadi keresahan mereka.

BACA JUGA: Diizinkan Istri Masuk Kamar Anak Tiri, SM Malah Berbuat Tak Senonoh Begini, Ya Tuhan

"Ini sudah masalah berkelanjutan, tetapi belum ada solusi. Penyebabnya ini karena belum ada ketegasan pemerintah dalam melindungi buruh pelabuhan ini,” ujar Willem dalam RDPU tersebut, dikutip dari keterangan tertulis.

Sementara itu, juru bicara perwakilan TKBM Loeis Subowo Saminanto menyatakan para buruh dari TKBM se-Indonesia menolak wacana pencabutan SKB 2 Dijen, yakni surat Dirjen Perhubungan Laut nomor UM.008/41/2/DJPL-11 serta nomor 93/DJPPK/XIU/2011, dan SKB Nomor 96/SKB/DEP.1/XII/2011) tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM.

BACA JUGA: Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya

"Ada pasal krusial yang di mana itu melindungi TKBM lokal," kata Loeis dalam forum itu.

Ketentuan itu menurutnya diatur pada Bab II kelembagaan, Pasal 2 Ayat 4 yang menyatakan pada setiap pelabuhan dibentuk 1 koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Loeis yang juga Ketua TKBM Karya Sejahtera di bawah naungan INKOP (induk koperasi) menilai wacana pemerintah mencabut payung hukum itu mengindikasikan tidak adanya perlindungan terhadap buruh pelabuhan.

"Itu sama saja mengurangi kami sebagai buruh yang dinaungi oleh koperasi TKBM Pelabuhan," ujar Loeis.

Dia menjelaskan bahwa TKBM menjadi buruh di garda terdepan nusantara yang bekerja di berbagai pelabuhan tanah air.

"Ini juga mengikis kearifan lokal serta masyarakat di sekitar pelabuhan yang non-skill. Paling riskan, yakni mengurangi kesempatan orang lokal untuk bekerja karena adanya persaingan kerja, di mana membuka peluang tenaga kerja dari luar masuk, dan masyarakat lokal tidak terakomodir," tutur Loeis.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler