Komisi V Tolak Penghapusan Ongkos Pesawat Murah

Senin, 12 Januari 2015 – 12:37 WIB
Ilustrasi. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana secara tegas menyatakan menolak kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang akan menghapus ongkos pesawat murah atau LCC (Low Cost Carreer).

Menurut Yudi, LCC dilindungi oleh undang-undang, sehingga kalau dihapuskan akan membuka terjadinya kartel dunia penerbangan.

BACA JUGA: PGN Siap Penuhi Kebutuhan Gas di Lampung

"Gak (setuju dihapus). LCC dilindungi Undang-undang. Kalau dihapuskan akan mengundang sistem kartel dalam dunia penerbangan kita," kata Yudi di gedung DPR Jakarta, Senin (12/1).

Ditegaskan Yudi, kalau Jonan mau memaksakan penghapusan LCC melalui Peraturan Menteri, maka DPR akan membatalkannya, karena Permen tersebut berada di bawah UU.

BACA JUGA: BI Optimistis Dana Asing Mengalir

Karena itu semua persoalan yang terkait langsung dengan AirAsia dan kebijakan Menhub setelahnya akan dibahas secara mendalam di komisi V. Terkait LCC ini DPR juga akan mengundang organisasi penerbangan yang berkepentingan soal LCC.

"Kita ingin menyegerakan pembahasan masalah ini karena isunya sedang jadi perhatian masyarakat. Publik harus tahu perkembangannya seperti apa," tandas politikus PKS ini. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Distribusi LPG 3 Kg, Pengamat: Bagus di Atas Kertas, Mandul di Lapangan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inginkan HIPMI Cetak Banyak Pengusaha Muda Nasionalis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler