jpnn.com - JAKARTA – Ketua Kelompok Komisi VI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengatakan, penetapan Penyertaan Modal Negara (PMN) harus dilakukan pihaknya.
Pasalnya, Komisi VI DPR selama ini sudah menjadi mitra kerja DPR. Menurut Eem, penetapan PMN yang dilakukan Badan Anggaran DPR dianggap bukan keputusan tepat.
BACA JUGA: Penutupan Konter Tiket Bandara Tabrak UU Penerbangan
“Kalau penetapan PMN BUMN itu dilakukan oleh Banggar, itu melanggar UU MD3, Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, bagian ke 11, dan Panitia Kerja (Panja) pasal 100 Ayat 4. Panja bertanggungjawab kepada alat kelengkapan kerja (AKD) yang membentuknya,” kata Neng Eem, Kamis (5/2).
Dia menambahkan, FPKB DPR telah mengkaji secara mendalam usulan dari masing-masing BUMN melalui rapat Panja selama sembilan hari secara maraton.
BACA JUGA: Beberapa BUMN Terancam Gagal Dapat PMN
"Undang-Undang MD3 menyebutkan bahwa tugas Banggar adalah melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan AKD lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian atau lembaga seperti dijelaskan dalam Pasal 110 Ayat 1 point d," tegas Neng Eem. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Usulan PMN Ditentang, Rini Tak Surut Langkah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelabuhan Cilamaya Dibangun Pakai Uang Swasta
Redaktur : Tim Redaksi