Komisi VII DPR Gelar RDPU dengan 30 Perusahaan, Nih Hasilnya

Jumat, 08 Maret 2019 – 07:43 WIB
Direktur PT Indofood, Fransciscus Welirang (tengah di barisan depan) bersama 30 perusahaan saat RDPU dengan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/3). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakum) Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Dirjen Planologi Kehutanan, dan Tata Lingkungan Kementerian LHK RI, Dirjen Mineral dan Batu Bara, dan Tata Lingkungan Kementerian ESDM, serta para Direktur dari 30 Perusahaan baik BUMN dan Swasta.

RDPU lanjutan ini membahas sejumlah agenda, di antaranya Laporan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Gakum, Dirjen PPKL, Dirjen PSBL3 dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, atas penanganan masalah limbah B3 dan lingkungan pada perusahaan Tambang, Perkebunan dan Industri beserta tindaklanjutnya.

BACA JUGA: Puluhan Profesor Desak Moratorium Kebijakan Reorganisasi LIPI

Selain itu, RDPU tersebut juga membahas laporan tindak lanjut hasil Sidak Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

BACA JUGA: Ratusan Ikan Mati, Diduga Karena Limbah B3

BACA JUGA: Nah lho, Gerindra Wacanakan Pansus Divestasi Freeport

“Jadi, inti dari Rapat Panja limbah dan lingkungan yang dihadiri oleh 30 direktur perusahaan itu adalah penerapan UU Lingkungan, dan kontrol dari pihak pemerintah terhadap perusahaan pertambagan, perkebunan dan Industri,” kata Direktur PT Indofood, Fransciscus Welirang usai menghadiri RDPU di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI ini dipimpin oleh Muhammad Nazir dari Fraksi Partai Demokrat dan didampingi oleh Anggota Komisi VII lainnya dari 6 Fraksi yang hadir, salah satunya Kurtubi dari Fraksi Partai NasDem.

BACA JUGA: Ratusan Ikan Mati, Diduga Karena Limbah B3

Kelihatannya, menurut Franky Welirang, Panja ingin penerapan hukum berjalan, dan perusahaan yang melanggar harus dihukum. Untuk hal itu Dirjen Gakum diminta agar pelanggaran harus dihukum sesuai dengan amanat UU Industri, perusahan perkebunan dan tambang harus mengikuti aturan-aturan yang ada.

Menurutnya, dari Gakum akan menerapkan tindakkan administratif dan bagi yang melaksanakan pelanggaran bisa sampai menutup perusahaan dan mempidanakan khusus bagi pelanggar berat.

Franky Welirang, mengatakan dalam RDPU Panja Limbah dan Lingkungan tersebut dilaporkan juga oleh pihak Gakum atas perusahaan yang sudah diperiksa bahkan sudah ada perusahaan yang diberi surat teguran oleh Gakum.

"Tadi ada laporan dari Gakum atas perusahan yang sudah diperiksa serta diberi teguran. Adapun perusahan yang sedang disidik maupun yang dipidana.Tentu yang diperiksa adalah perizinannya,dan juga tatalaksananya serta pemcatatan sesuai dengan UU serta peraturan pemerintah," urai Franky Welirang.

"Khusus mengenai Limbah B3, harus diangkut oleh perusahaan angkutan yang memiliki izin operasi. Baik itu sebagai pengepul atau sebagai perusahan pemusnah yang juga harus memiliki izin. Jadi, industri harus memastikan bahwa limbah B3-nya sampai pemusnahannya,” katanya.

Frangky menjelaskan dalam RDPU tersebut pertanyaan-pertanyaan Panja Limbah dan Lingkungan dari Komisi VII DPR sangatlah detail. “Maka diharapkan para Direksi Perusahaan harus memiliki pengetahuan dan mengontrol limbahnya maupun pihak ke-3, sampai limbah B3-nya dimusnahkan,” ujar Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 15 Ribu Ton Limbah B3 Teronggok 10 Tahun di PT Haiki Green


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler