Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah

Rabu, 08 Mei 2024 – 16:41 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. Foto: dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik IUP yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia

"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Polisi Serius Berantas Pertambangan Bijih Timah Ilegal, Penampungnya Juga Ikut Disikat

"Artinya ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," lanjutnya.

Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI.

BACA JUGA: Grup MIND ID Dukung UMK Binaan di Sekitar Operasional Pertambangan

Dia juga mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini. 

"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," jelas politikus PKS itu.

BACA JUGA: Tanggapi Gibran, Mahfud Ungkap soal Pertambangan Ilegal Dilindungi Aparat dan Pejabat

Dia menjelaskan permasalahan administrasi kerap menambah kisruh perizinan tambang.

"Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengusulkan kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta yang melolosoan IUP di Konawe Utara, Selawesi Tenggara itu.

"Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN yang memutuskan ke Komisi Yudisial," kata Uchok.

Langkah kedua, sambung Uchok, bisa juga dengan mengadukan pihak tergugat Kementerian ESDM ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Diduga ada maladmistrasi," katanya.

Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang tersangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK. Tiga upaya ini harus dilakukan sebelum akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Supaya ada efek jera," tegasnya.

Senada, SEKWIL DPW Projamin Sultra, Hendryawan Mochtar menyebut putusan PTUN Jakarta itu sangat ironis di tengah upaya Pemerintah bekerja keras memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia termasuk di Konawe Utara.

Berdasarkan putusan persidangan PTUN Jakarta pada tanggal 25 Februari 2023 dan 2 Februari 2024 serta tanggal 6 Maret 2024, kelima perusahaan tersebut diputuskan memenangkan perkara.

Padahal berdasarkan salinan Surat Diretorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mereka ditolak masuk dalam MODI.

Perusahaan itu di antaranya adalah PT BAP dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 sangat jelas dalam surat tersebut tidak terdaftar di MODI atau tidak jelas legal standing-nya.

Kemudian PT MK Berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 sangat jelas juga permasalahannya, permohonan MODI-nya tertolak.

Selanjutnya, PT KBP SK 336, SK 337, SK 338. Permasalahan serupa Ada indikasi permasalahan hukum, dan ketunggakan finansial yang menjadi dasar Ditjen Minerba untuk tidak mengeluarkan perizinan Minerba One Data Indonesi (MODI).

Menurut Hendryawan, ada yang janggal dalam proses persidangan di PTUN.

"Dan kami telaah pihak ESDM meragukan kembali keputusan surat yang dikeluarkannya itu sendiri. 

Aneh, jika permasalahan dokumen IUP yang kami duga bermasalah atau cacat hukum lalu kemudian mau di paksakan untuk di loloskan," papar Hendryawan Mochtar.

Atas adanya dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus menyoroti dan dan mengawal putusan PTUN Jakarta.

"Kami akan mengusut persoalan ini sampai tuntas," tegas Hendryawan.(mcr8/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler