Komisi VII: Pencemar Teluk Balikpapan Harus Ditindak Tegas

Minggu, 29 April 2018 – 14:53 WIB
Penyedotan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Foto: Humas

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berharap penegakan hukum bisa dilakukan dalam kasus pencemaran Teluk Balikpapan yang melibatkan kapal Ever Judger.

Menurut dia, jika hukum tidak ditegakkan maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang bisa merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.

BACA JUGA: Komisi VII Nilai Kilang Balikpapan Beroperasi dengan Baik

"Ini bisa seperti tabrak lari, karena itu harus dikejar dan hukum ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang apalagi ini terjadi di wilayah kedaulatan kita,” ujar Kardaya.

Dia menyatakan, kasus dugaan buang jangkar kapal Ever Judger yang menyebabkan pipa Pertamina patah di Teluk Balikpapan, mirip kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat.

BACA JUGA: Warga Tiongkok Tersangka Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan

Namun, dia menyayangkan karena tidak ada tindakan sama sekali terhadap Caledonian Sky, kapal pesiar asing tersebut. Padahal, akibat ulah kapal Swedia yang dinahkodai awak berkebangsaan Inggris tersebut, sekitar 18.800 meter persegi terumbu karang hancur dengan kerugian ditaksir sekitar USD 800-USD 1.200 juta

Karena itu, Kardaya mengatakan belajar dari kasus tersebut maka penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Apalagi, kasus tercemarnya Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing dan sudah membuat Pertamina menjadi korban.

BACA JUGA: Biarkan Pihak Berwenang Tangani Pipa Putus Teluk Balikpapan

Dia menegaskan tegaknya hukum akan menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. "Namun jika tidak, maka bisa berpengaruh ke banyak aspek, termasuk menurunkan kepercayaan investor,” katanya.

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi mengajak semua pihak untuk melihat kasus ini dengan jernih. Memang benar bahwa pipa yang patah adalah milik Pertamina. Namun dalam hal ini BUMN tersebut adalah korban dari kapal Ever Judger yang diduga melanggar buang jangkar.

Dia mengatakan suatu musibah bisa terjadi karena ada penyebabnya. Menurut penjelasan Polri ketika rapat dengan Komisi VII DPR, penyebabnya diduga karena jangkar kapal yang mengenai pipa.

“Jadi bukan disebabkan oleh Pertamina, justru Pertamina menjadi korban karena pipa mereka patah, minyak mentahnya keluar, terbuang, dan rugi. Jadi Pertamina adalah pihak yang sangat dirugikan,” kata Kurtubi. Dia pun mengapresiasi sikap Pertamina yang membantu memulihkan lingkungan.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Kaltim, telah menetapkan nahkoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka. Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Yustan Alpiani menyatakan penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, berdasarkan pasal 184 KUHP. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertamina Terus Bersihkan Pesisir Teluk Balikpapan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler