jpnn.com, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur menetapkan nakhoda kapal MV Ever Judger berinisial ZD (50) sebagai tersangka atas insiden minyak tumpah di Teluk Balikpapan.
MV Ever Judger sendiri merupakan kapal berbendera Panama yang mengangkut batu bara.
BACA JUGA: Biarkan Pihak Berwenang Tangani Pipa Putus Teluk Balikpapan
Sementara itu, ZD merupakan warga Tiongkok yang berperan menurunkan jangkar kapal tepat di bagian kiri.
Penetapan tersangka terhadap ZD dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim melakukan investigasi selama 26 hari.
BACA JUGA: Pertamina Terus Bersihkan Pesisir Teluk Balikpapan
Polda juga memanggil saksi sebanyak 55 orang sejak terjadinya minyak tumpah pada Sabtu (31/3).
Polisi juga memiliki barang bukti berupa pipa distribusi minyak mentah yang putus dan telah diangkat beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pertamina Serahkan 3 Potongan Pipa ke Polda Kaltim
Saat gelar perkara di kapal Ever Judger pada Rabu (25/4) lalu ditemukan materiel jangkar terdapat sisa balutan pipa berupa beton menempel.
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan penyesuaian keterangan saksi-saksi dan cukup dua alat bukti yang ada sesuai pasal 184 KUHP.
“Sesuai petunjuk dari saksi pemeriksaan memang tertuju pada ZD,” kata Yustan, Kamis (26/4).
Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari kapal tersebut berupa notebook kapal, electronic navigational chart (ENC), serta dokumen kapal.
“Saat ini, kami baru menetapkan seorang tersangka. Namun, kami akan mencari tahu kembali dalam pengembangan penyidikan,” tambah Yustan. (ham/yud/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maya, Kartini Pengangkat Pipa Putus di Teluk Balikpapan
Redaktur : Tim Redaksi