Komisi VIII Belum Menyetujui Penambahan Anggaran Kemenag

Jumat, 26 Juni 2020 – 12:35 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui permintaan tambahan anggaran Rp 3,8 triliun yang diajukan Kementerian Agama untuk tahun 2021 dari pagu indikatif Rp 66,7 triliun.

Kemenag sebelumnya menyebut total kebutuhan anggaran untuk 2021 ialah Rp 70,51 triliun.

BACA JUGA: Menag: Kesalahan ini Bukan dari Kemenag tetapi Saya, Menteri Agama Republik Indonesia

"Komisi VIII DPR RI belum dapat menyetujui," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Agama Fachrul Razi.

Yandri menambahkan Komisi VIII DPR meminta penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran dan program pagu indikatif Kemenag dalam RAPBN tahun 2021.

BACA JUGA: Penyelenggaraan Haji Batal, Dana APBN Lari ke Mana Pak Menag?

Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta Menag Fachrul untuk mengevaluasi dan meninjau kembali rencana program dan anggaran dalam pagu indikatif RAPBN tahun 2021.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyarankan sebaiknya usulan tambahannya lebih fokus pada peningkatan kualitas fungsi agama dan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PDIP Murka, PPDB Jakarta Ruwet, Reaksi FPI

"Seperti anggaran tunjangan profesi guru emphasing, pemberian bantuan dalam penanggulangan dampak wabah COVID-19, untuk ustaz dan tenaga pendidik keagamaan, peningkatan sarana dan prasarana madrasah, pesantren, pendidikan keagamaan, tempat ibadah, dan PTKIN," ungkapnya.

Dalam rapat itu, Komisi VIII DPR telah mendapatkan penjelasan dari Menag Fachrul mengenai realiasi anggaran Kemenag pada APBN tahun 2019 sebear Rp 63.945.365.726.231.

Komisi VIII DPR mendorong peningkatan serapan anggaran Kemenag tahun 2020 yang sampai 24 Juni 2020 baru mencapai Rp 24.722.066.897.378 dari anggaran Rp 63.892.252.719.000.

"Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk melakukan realokasi anggaran pada APBN tahun 2020 guna peningkatan sarana dan prasarana tempat ibadah dan pendidikan keagamaan yang terdampak pada wabah Covid-19," tegas Yandri.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengajukan usulan penambahan anggaran untuk Kemenag sebesar Rp3,8 triliun dari pagu indikatif yakni Rp 66,67 triliun.

"Kami mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar 3.836.824.257.000, sehingga anggaran Kemenag akan menjadi 70.510.311.252.000," kata Fachrul. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler