jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi urusan agama dan sosial, Sodik Mudjahid menilai langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi atau muamalah di media sosial sudah tepat.
Menurut dia, dinamika masyarakat saat ini memang menuntut MUI untuk mengeluarkan fatwa dalam berbagai hal di kehidupan masyarakat. Namun, Sodik mengingatkan, seharusnya MUI sangat selektif mengeluarkan fatwa. Misalnya, untuk bidang-bidang kehidupan yang penting dan berdampak luas serta belum jelas kedudukannya dalam Alquran dan sunah nabi.
BACA JUGA: Inilah Alasan Gerindra Tolak RUU Perkelapasawitan
“Perkara-perkara yang sudah sangat amat jelas kedudukannya dalam Alquran dan hadist seperti larangan berdusta, fitnah, menyebarluaskan kebencian baik langsung atau dalam media sosial tidak perlu lagi fatwa MUI,” kata Sodik, Selasa (6/6).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, MUI hanya perlu secara sistematis dan intensif melakukan edukasi dan sosialisasi tentang kedudukan hal-hal tersebut dalam Alquran dan sunah. MUI perlu edukasi untuk mematuhi tuntutan Alquran dan sunah tersebut.
BACA JUGA: DPR Pertanyakan Gebrakan Jaksa Libas Korupsi
Dia menambahkan kegiatan edukasi ajaran-ajaran Islam ini yang harus semakin ditingkatkan mutu dan metodologinya oleh MUI maupun organisasi kemasyarakatan Islam. Langkah ini penting supaya umat semakin paham dan patuh kepada nilai-nilai ajaran Islam baik yang sudah difatwakan dalam Alquran dan hadist, terutama yang difatwakan oleh MUI.
“Tanpa edukasi yang sistematis dan intensif, maka fatwa-fatwa MUI hanya akan sebatas wacana dan ilmu saja. Bahkan, akan diabaikan,” kata Sodik.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Soal Fatwa MUI, Haedar Nasir: Medsos Jangan Menjauhkan Kita dengan Tuhan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Rekomendasi Fatwa MUI tentang Penggunaan Medsos
Redaktur & Reporter : Boy