jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 78,25 triliun.
Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto yang memimpin rapat kerja komisi yang hadiri Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, serta Kepala BNPB Ganip Warsito, Senin (20/9).
BACA JUGA: Mensos Risma Minta Bank Himbara Dekatkan Layanan kepada KPM untuk Percepat Bansos
“Komisi VIII DPR menyetujui usulan anggaran kementerian sosial tahun anggaran 2022 sebesar Rp78.256.327.121.000. Kami mendorong kementerian untuk mempercepat realisasi anggaran, khususnya untuk anak yatim, piatu dan yatim-piatu,” kata Yandri Susanto.
Dalam rapat tersebut, Yandri juga menyampaikan, selain program prioritas nasional, para menteri diminta mampu memberikan program terobosan baru hingga anggaran menyentuh masyarakat hingga lapis ke bawah, baik berupa aspek kesehatan, pendidikan, dan terpenuhi kebutuhan pokok.
BACA JUGA: 11.546 Usulan Bansos yang Diajukan Pemohon Ditolak Pemkot Surabaya
“Menteri dan pimpinan lembaga memiliki peran strategis," tegasnya.
Mensos Tri Rismaharini menyampaikan terima kasih atas dukungan dan dorongan DPR melalui Komisi VIII.
BACA JUGA: Mensos Risma Paparkan 4 Strategi Penanganan Persoalan Bansos
“Di tengah pandemi, Kemensos harus memastikan masyarakat terdampak pandemi merasakan kehadiran negara, terutama melalui program bantuan sosial,” tegas Mensos Risma.
Mensos Risma merincikan, dari anggaran Rp 78,25 triliun yang disetujui itu, sebesar 0,66 persen dialokasikan untuk belanja pegawai, 0,36 persen untuk belanja barang operasional.
Kemudian 4,18 persen untuk belanja barang non-operasional, seperti honor pendamping, bantuan operasional untuk LKS, SLRT, dan program Atensi, dan sebesar 0,13 persem untuk belanja modal.
“Kami juga anggarkan Rp 74,08 triliun (94,67 persen) untuk Belanja Bansos," sebutnya.
Belanja bansos tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas dan sebagainya.
Secara umum, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp77,15 triliun, dan Program Dukungan Manajemen Rp 1,09 triliun.
Anggaran untuk Prioritas Nasional dialokasikan Rp 76,96 triliun, dan program Non Prioritas Nasional sebesar Rp1,29 triliun.
Sejumlah anggota DPR mengapresiasi dan mendukung langkah Kemensos karena dinilai kebijakan yang diambil menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
“Semoga berjalan dengan baik di tahun 2022. Saya minta Mensos memberikan perhatian khusus terhadap pendamping PKH,” kata Anggota Fraksi PAN Muhammad Rizal
Dia juga mengusulkan agar Kemensos meningkatkan dukungan kepada pendamping agar kinerja dalam mempercepat penanganan kemiskinan makin tinggi.
“Mungkin perlu ada penyegaran (kebijakan), misalnya dengan penambahan insentif, apalagi mereka harus berjalan ke berbagai wilayah yang memerlukan dana,” katanya.
Anggota Fraksi Demokrat Achmad menyatakan sangat mendukung program santunan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu.
“Namun perlu diantisipasi karena saya khawatir orang akan berebut memelihara anak yatim karena ada bantuannya. Ini perlu dipikirkan bersama solusi dan aturan yang lebih jelas,” kata Achmad.
Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera Buchori Yusuf menyetujui pagu definitif yang telah disetujui banggar, khususnya kepada Kemensos.
Buchori menekankan bahwa bantuan anak yatim, piatu dan yatim-piatu bisa menjadi legacy.
“Ini artinya amanat pasal 34 UUD 1945 yang mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara bisa dilaksanakan," kata Buchori.
Buchori menyampaikan, kebijakan tersebut juga menunjukkan negara hadir melakukan intervensi untuk menurunkan angka kemiskinan. (mrk/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma Marah Gegara Penyaluran Bansos, Andre Ungkap Ada Perintah Blokir Rekening
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi