Komisi VIII DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenag 2021 Rp 66,9 Triliun, Nih Perinciannya

Rabu, 23 September 2020 – 18:58 WIB
Uang rupiah. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk 2021 hasil penyesuaian Badan Anggaran (Badan Anggaran) DPR sebesar Rp 66.961.386.828.000.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan anggaran Rp 66,9 triliun itu dialokasikan pada program unit eselon I Kemenag yakni untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) Rp 2,2 triliun, Inspektorat Jenderal (Itjen) Rp 170 miliar.

BACA JUGA: Kemenag Benarkan Masih Potong Dana BOS Madrasah

Kemudian, Ditjen Pendidikan Islam Rp 52,5 triliun, Ditjn Bimas Islam Rp 5,7 triliun, Ditjen Bimas Kristen Rp 1,8 triliun, Ditjen Bimas Katolik Rp 899 miliar, Ditjen Bimas Hindu Rp 803 miliar.

Berikutnya, Ditjen Bimas Budha Rp 272 miliar, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Rp 1,5 triliun, Balitbang dan Diklat Rp 693 miliar, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Rp 97 miliar.

BACA JUGA: Menag Positif COVID-19, Akses Masuk Kemenag Dibatasi

“Totalnya  seperti yang saya sebutkan tadi Rp 66.961.386.828.000,” kata Yandri yang memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag, Rabu (23/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Yandri mengatakan, dalam rangka meningkatkan efektivitas di masa pandemi Covid-19, Komisi VIII DPR meminta Menag Fachrul Razi melakukan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan anggaran di masing-masing program di unit eselon I. “Hasilnya dilaporkan pada Komisi VIII DPR untuk mendapatkan persetujuan,” ujar politikus PAN itu.

BACA JUGA: Dorong Program PEN Jateng, Komisi XI DPR Apresiasi Program KIHT Bea Cukai

Komisi VIII DPR mendukung rencana Kemenag untuk memasukkan anggaran operasional madrasah swasta, BOP, MDT, LPTQ/TPQ dan lembaga keagamaan lainnya pada tahun anggaran 2022 . Komisi mendesak Menag untuk meningkatkan koordinasi dengan Kemenkeu, untuk mempercepat pelaksanaan pengembalian dana potongan BOS pada madrasah dan penambahan anggaran pembelajaran jarak jauh pada 2020.

Kemudian, meningkatkan realisasi BOP, MDT, LPTQ dan TPQ tahun 2020 yang sampai dengan 16 September 2020 serapan anggaran baru sebesar 37,14 persen. Berikutnya, melakukan realokasi anggaran pada tahun 2021 sejak awal tahun dari anggaran nonoperasional antara lain untuk BOP, MDT, dan LPTQ atau PTQ dan lembaga keagamaan lainnya serta bantuan untuk mahasiswa di luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Mengupayakan anggaran peningkatan sarana dan prasarana pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). “Menyusun kebijakan untuk rencana penyelenggarana ibadah haji dan umrah di masa pandemi Covid-19,” kata dia. “Kami bisa menerima dan menyetujui kesimpulan rapat kerja komisi VIII dengan Kemenag,” kata Wamenag Zainut Tauhid. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler