Komisi X DPR Desak Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I Ditunda, Tambahkan Afirmasi Dulu

Kamis, 23 September 2021 – 11:45 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menunda pengumuman kelulusan PPPK guru 2021. 

Para legislator yang membidangi pendidikan itu meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan tambahan afirmasi lagi kepada guru honorer yang usianya di atas 35 tahun.

BACA JUGA: Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Ada 2 Kesempatan Lagi

"Saya meminta Mas Nadiem untuk menunda pengumuman kelulusan pada 24 September. Berikan tambahan dulu afirmasi kepada guru honorer yang usianya sudah kritis," kata Anggota Komisi X DPR Muhammad Nur Purnamasidi dalam rapat kerja bersama Mendikbudristek Nadiem, Kamis (23/9).

Purnamasidi mengungkapkan dari pengaduan yang masuk, banyak guru honorer mengeluhkan materi soal tes yang higher order thinking skill (HOTS). 

BACA JUGA: Berita Terkini Dukungan Petisi Afirmasi PPPK Guru 2021, Sudah 90.364 Tanda Tangan

Padahal, guru-guru ini tidak punya kemampuan banyak untuk belajar, mengingat mereka harus mengajar. 

Belum lagi waktu yang diberikan tidak sebanding dengan jumlah soal yang diujikan. 

BACA JUGA: Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 Ini untuk Pak Jokowi & Mas Nadiem

Soal-soal HOTS butuh penalaran tinggi sementara yang diuji bukan fresh graduate.

"Ini harus diselesaikan dulu, berikan tambahan afirmasi untuk guru-guru honorer dengan masa pengabdian panjang. Jangan sampai mereka diadu di tahap II yang mana pesertanya paling banyak memiliki sertifikat pendidik," kata politikus Partai Golkar itu.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga mendesak pemerintah tidak mengumumkan kelulusan PPPK guru tahap I pada Jumat (24/9). 

Berikan kebijakan dulu kepada guru honorer usia 35 tahun ke atas yang masa kerjanya belasan hingga puluhan tahun. 

Menurut Huda, tidak adil kalau guru honorer yang masa pengabdiannya belasan hingga puluhan tahun hanya diberikan afirmasi 15 persen. 

“Sementara peserta yang punya sertifikat pendidik malah 100 persen," ucap politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam pengumuman nomor 4661/B/GT.01.00/2021 tertanggal 28 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK Guru Iwan Syahril menjadwalkan pengumuman hasil seleksi kompetensi I dilaksanakan 24 September.

Masa sanggah I (masa pengajuan sanggah) dimulai 24 sampai 27 September. Jawab sanggah I (tanggapan sanggah),  27 September sampai 5 Oktober. Kemudian pengumuman hasil sanggah I pada 5 Oktober. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler