jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI melakukan inspeksi mendadak (Sidak) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang sedang menjadi perhatian banyak pihak.
Persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X DPR RI.
BACA JUGA: Lewat PLTMG Bangkanai Tahap 2, PT PP Perkuat Kelistrikan di Kalteng & Kalsel
“Adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua/wali murid," tegas Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Gerindra Ali Zamroni di Jakarta, Rabu (1/7).
“Terhadap banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019 terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid,” tambahnya.
BACA JUGA: Perum PPD Gandeng Adhi Karya
Ali menjelaskan sistem PPDB berdasarkan usia ini akan berdampak pada ketidakefektifan berjalannya PPDB.
“Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid merasa mengeluh karena harus ditolak hanya karena alasan umur padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi,” katanya.
BACA JUGA: Ini Solusi Kemendikbud Atasi Kisruh PPDB DKI Jakarta
Menurut Ali, kebijakan PPDB ini bukan hal yang efektif dan harus dicabut dan jangan sampai terulang di kemudian hari.
“Maka dengan ini saya meminta agar Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk di perpanjang,” ujar Ali.
“Ke depan Kemendkibud harus membuat Kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visoner, inovatif, edukatif, dan kompetitif termasuk di dalamnya yang lebih mencerminkan Pendidikan Keindonesiaan," pungkasnya.(ikl/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Friederich