Komisi X DPR Kecam Hukuman Push Up untuk Siswa Penunggak SPP di Bogor

Selasa, 29 Januari 2019 – 22:02 WIB
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penerapan hukuman push up sebanyak 100 kali oleh kepala sekolah terhadap bocah inisial GNS, siswi salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dikecam Anggota Komisi X DPR Moh Nizar Zahro.

Diketahui, sanksi itu diduga diberlakukan kepala sekolah terhadap siswi asal Kecamatan Cilodong, Depok itu karena dia menunggak uang sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP.

BACA JUGA: Belum Bayar SPP, Anak SD Dihukum Push-up 100 Kali

"Hukuman tersebut tidak pantas diberikan kepada anak didik siswa, apalagi anak SD. Menunggak SPP bukan bentuk pelanggaran, maka tidak pantas diberikan hukuman," kata Nizar kepada JPNN, Selasa (29/1).

Politikus Gerindra itu menyebutkan, seharusnya kepala sekolah (kepsek) cukup memanggil orang tua siswi tersebut dan memintanya menyelesaikan pembayaran SPP. Atau bisa memfasilitasi siswinya tersebut untuk mendapatkan program bantuan beasiswa dari pemerintah.

BACA JUGA: PSI Kecam Anjuran Forum Muslim Bogor Larang Perayaan Imlek

"Saat ini anggaran pendidikan sangat besar sekali, maka disayangkan jika ada anak tidak mampu yang dihukum gara-gara tidak bisa membayar SPP," tegasnya.

Karena sudah terjadi hukuman yang berlebihan dari kepsek terhadap siswinya, Nizar mendorong aparat penegak hukum segera bertindak, agar kasus serupa tidak terulang kembali. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kabar Terbaru Pembunuhan Siswi SMK Bogor

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Salip Truk Sampah, Jatuh, Motor ke Kiri, Samud ke Kanan, Dilindas Roda, Mati


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler