Komisi X DPR Mendesak Mendikbud Percepat Pengangkatan PPPK

Sabtu, 29 Agustus 2020 – 14:26 WIB
Puluhan guru honorer K2 yang lulus PPPK 2019 bersama Ketua PB PGRI Dudung Nurullah Koswara. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mendikbud Nadiem Makarim diminta Komisi X DPR RI untuk mempercepat proses pengangkatan guru honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pasalnya, sejak direkrut Februari 2019 hingga saat ini belum juga ada kejelasan.

BACA JUGA: Ribuan Guru Honorer Menangis jadi Korban Rekrutmen CPNS 2019

"Tolong itu Mas Menteri. Kasihan guru-guru honorer K2 yang lulus PPPK tetapi sampai sekarang enggak diangkat juga. Mau sampai kapan mereka menunggu," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih dalam rapat kerja dengan Mendikbud Nadiem Makarim, Kamis (27/8).

Fikri menyebutkan, bila PPPK dari honorer K2 selesai otomatis honorer non-K2 bisa mengikuti seleksi tersebut.

BACA JUGA: Komisi X Minta Guru Honorer Dapat Bansos Rp 600 Ribu, Ini Jawaban Mendikbud Nadiem

Sebaliknya bila prosesnya diperlambat nasib honorer ini makin tidak jelas.

"Kasihan mereka Mas Menteri. Ada yang dua tahun lagi pensiun," ucap politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

BACA JUGA: KPAI Sebut Masalah Ini Mengancam Keselamatan Siswa dan Guru

Senada itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga meminta Kemendikbud lebih care terhadap kesejahteraan guru-guru honorer yang sangat terdampak COVID-19.

Yang sudah lulus PPPK segera ditetapkan NIP-nya dan buka kembali kesempatan untuk honorer lainnya.

"Namun, dalam jangka pendek ini pemerintah wajib memberikan subsidi kepada guru honorer dan tenaga kependidikan agar bisa membantu ekonomi mereka yang sedang terhimpit," terang politikus Fraksi Partai Demokrat ini.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda juga meminta hal sama kepada Nadiem Makarim.

Guru-guru honorer yang sudah lulus PPPK harus diperjelas statusnya. Jangan biarkan mereka pensiun tanpa ada kejelasan status yang sudah jadi haknya.

"Dalam masa tunggu ini sebaiknya guru honorer ini diberikan bansos juga. Kami mengapresiasi Mas Menteri yang sudah memberikan bantuan kuota internet kepada guru honorer tetapi alangkah baiknya bila mereka juga mendapatkan bansos Rp 600 ribu per bulan," tandas politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Sebanyak 51 ribu PPPK yang direkrut Februari 2019 terganjal pengangkatannya karena menunggu regulasi.

Regulasi PPPK tidak hanya diatur lewat PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Ada dua Perpres yang juga harus dipenuhi. Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah dipublikasikan pada 11 Maret 2020. 

Sedangkan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK masih berjalan prosesnya.

Rancangan Perpresnya masih dalam tahapan tanda tangan para menteri. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler